Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lukas Enembe: Seandainya Saya Mati, Pasti yang Bunuh Saya adalah KPK

Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe mengatakan, seandainya ia mati, pembunuhnya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Lukas Enembe: Seandainya Saya Mati, Pasti yang Bunuh Saya adalah KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe mengatakan, seandainya ia mati, pembunuhnya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe mengatakan, seandainya ia mati, pembunuhnya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut merupakan satu di antara beberapa poin keberatan pribadi Lukas Enembe yang dibacakan penasihat hukumnya, Pertus Bala Pattyona dalam sidang pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

"Seandainya saya mati, pasti yang membunuh saya adalah KPK, dan saya sebagai kepala adat, akan menyebabkan rakyat Papua menjadi marah dan kecewa berat terhadap KPK penyebab kematian saya," kata Petrus mewakili terdakwa Lukas Enembe.

Dalam surat keberatannya itu, Lukas Enembe juga mengaku telah difitnah, dizolimi, dan dimiskinkan.

Hal itu disampaikan Lukas Enembe, sebab, terdakwa mengklaim tak pernah mencuri uang negara dan tidak pernah menerima suap.

Namun, menurut Lukas Enembe, KPK tetap saja menggiring opini publik seolah-olah dirinya penjahat besar.

Baca juga: Lukas Enembe Ngamuk di Persidangan, Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Benar

Sebagai informasi, dalam sidang pembacaan putusan, terdakwa Lukas Enembe didakwa telah menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi Rp1 miliar.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Terdakwa sebenarnya juga dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun, penyidikan TPPU tersebut belum rampung dilakukan.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas