Orang Tua Fatia Maulidiyanti Wafat, Hakim Tunda Sidang Kasus 'Lord Luhut' Hingga Senin Pekan Depan
Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Luhut Binsar Panjaitan ditunda Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Luhut Binsar Panjaitan ditunda Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana.
Penundaan sidang dilakukan lantaran orang tua dari terdakwa yang juga koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti meninggal dunia.
"Jadi kami akan menyampaikan berita apa yang telah disampaikan oleh saudara penasihat hukum tadi bahwa hari ini disampaikan ada berita duka. Orang tua dari saudara Fatia Maulidiyanti meninggal dunia," kata Hakim Cokorda di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/6/2023).
Dalam kesempatan itu akhirnya hakim pun menunda proses pemeriksaan saksi dalam persidangan tersebut hingga pekan depan.
Cokorda mengatakan bahwa sidang itu ditunda hingga Senin (26/5/2023) pekan depan.
Baca juga: Sidang Haris-Fatia vs Lord Luhut Ungkap Fakta Polisi Amankan Aset Perusahaan Tambang Swasta di Papua
"Karena hal ini cukup artinya penting bagi yang bersangkutan, ya bisa urus segala sesuatunya. Jadi untuk pemeriksaan saudara tidak bisa dilanjutkan hari ini," kata Hakim.
Namun pada momen tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat meminta kepada hakim agar sidang tersebut dilanjutkan pada Kamis pekan ini.
Mendengar permintaan Jaksa tersebut, Fatia pun menegaskan bahwa dirinya tetap ingin sidang dilanjutkan pada Senin pekan depan.
"Kamis pasti masih ada pengajian, jadi tanggal 26 (Juni) saja Yang Mulia," kata Fatia.
Baca juga: Jadi Saksi, Luhut Pandjaitan Sebut Tak Pernah Dipanggil Presiden Jokowi Bahas Kasus Lord Luhut
Mendapat jawaban itu Hakim pun mengabulkan permintaan Fatia tersebut.
Tak hanya itu Cokorda juga menyampaikan bela sungkawanya atas meninggalkan orang tua dari Fatia.
"Karena ada berita duka dari Fatia, kami berduka cita atas hal ini. Kami akan menunda sidang ini ke tanggal 26 Senin Juni 2023," ujar Hakim.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Senin (19/6/2023).