Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran PPDB Jakarta 2023 untuk PAUD dan TK Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran PPDB Jakarta 2023 jenjang Pendidikan Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak dibuka mulai hari ini, Senin (19/6/2023), cek persyaratannya.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Pendaftaran PPDB Jakarta 2023 untuk PAUD dan TK Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Instagram @disdikdki
Informasi Pendaftaran PPDB Jakarta 2023 jenjang PAUD dan TK - Pendaftaran PPDB Jakarta 2023 jenjang Pendidikan Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak dibuka mulai hari ini, Senin (19/6/2023), cek persyaratannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran PPDB Jakarta 2023 jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) dibuka mulai hari ini, Senin (19/6/2023).

Pembukaan pendaftaran PAUD dan TK di PPDB Jakarta 2023 dilaksanakan hingga Jumat, 23 Juni 2023.

Bagi calon siswa PAUD dan TK dapat segera mendaftar di situs resmi PPDB PAUD Jakarta 2023 melalui https://ppdbpaud.jakarta.go.id/.

Kemudian orang tua siswa atau wali dapat menyerahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar PPDB Jakarta 2023 ke sekolah PAUD dan TK yang dituju.

Panitia PPDB Jakarta 2023 dari satuan pendidikan akan menyeleksi data calon siswa PAUD dan TK, serta akan mengumumkan hasilnya secara online.

Jika calon siswa dinyatakan lolos di sekolah tujuan, diharuskan melakukan lapor diri secara luring ke Satuan Pendidikan yang diterima.

Baca juga: KAI Tebar Diskon Hingga 25 Persen Pada Periode Libur Sekolah

Adapun syarat pendaftaran PAUD dan TK di PPDB Jakarta 2023, yang Tribunnews kutip dari Surat Edaran resminya.

Berita Rekomendasi

Syarat Daftar PAUD dan TK di PPDB Jakarta 2023

1. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB pada Satuan PAUD formal (TK) dan nonformal (KB, TPA dan SPS) Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah diutamakan Warga Provinsi DK! Jakarta.

Hal itu dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DK! Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022.

2. Calon siswa berusia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 untuk Taman Penitipan Anak (TPA) dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).

3. Calon siswa berusia 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 untuk Kelompok Bermain (KB).

4. Bagi calon siswa TK kelompok A paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli 2023.

5. Bagi calon siswa TK kelompok B paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2023.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas