Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran PPDB Jakarta 2023 untuk PAUD dan TK Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran PPDB Jakarta 2023 jenjang Pendidikan Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak dibuka mulai hari ini, Senin (19/6/2023), cek persyaratannya.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Pendaftaran PPDB Jakarta 2023 untuk PAUD dan TK Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Instagram @disdikdki
Informasi Pendaftaran PPDB Jakarta 2023 jenjang PAUD dan TK - Pendaftaran PPDB Jakarta 2023 jenjang Pendidikan Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak dibuka mulai hari ini, Senin (19/6/2023), cek persyaratannya. 

6. Calon siswa Anak Guru diberikan kuota sebanyak 2 persen (dua persen) dari daya tampung.

7. Anak Guru sebagaimana dimaksud pada poin nomor enam adalah CPDB yang orang tua nya menjadi Guru pada Satuan Pendidikan yang dituju.

Dibuktikan dengan Surat Pembagian Togas Mengajar dari Kepala Saluan Pendidikan.

Baca juga: Cara Cek Daftar Zonasi Sekolah PPDB Jakarta 2023 Lengkap Mulai SD, SMP, dan SMA




Cara Daftar PAUD dan TK di PPDB Jakarta 2023

1. Pendaftaran PAUD dan TK ke Saluan Pendidikan tujuan dilakukan secara daring melalui https://ppdbpaud.jakarta.go.id.

2. Orang Tua atau Wali CPDB menyerahkan dokumen asli persyaratan PPDB berupa Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran dan Kartu Keluarga yang dikeluarkan paling lambat tanggal 1 Juni 2022 kepada Panitia PPDB pada Satuan Pendidikan yang dituju.

Formulir Pendaftaran PPDB PAUD untuk diisi dan diserahkan ke operator sekolah, formatnya dapat klik tautan ini.

3. Dokumen asli persyaratan PPDB Jakarta 2023, diverifikasi oleh tim verifikator Satuan Pendidikan yang dituju.

BERITA TERKAIT

4. Panitia PPDB Satuan Pendidikan memasukkan data CPDB yang telah diverifikasi ke dalam sistem https://ppdbpaud.jakarta.go.id

5. Pengumuman dilakukan secara daring sesuai jadwal yang telah ditentukan melalui laman https://ppdbpaud.jakarta.go.id

6. Jika peserta didik dinyatakan diterima di sekolah tujuan harus melakukan lapor diri secara luring ke Satuan Pendidikan yang diterima.

7. Calon siswa yang sudah dinyatakan diterima tetapi tidak lapor diri dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti PPDB di Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri lainnya.

Maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Baca juga: Cara Cetak Bukti Pendaftaran PPDB Jakarta 2023 secara Online

Jadwal Pendaftaran PAUD dan TK di PPDB Jakarta 2023

Pendaftaran PAUD dan TK Tahap 1

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas