Sidang Haris-Fatia vs Lord Luhut Ungkap Fakta Polisi Amankan Aset Perusahaan Tambang Swasta di Papua
Persidangan kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mengungkap fakta baru adanya pengamanan terhadap aset perusahaan swasta oleh pihak Kepolisian.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mengungkap fakta baru adanya pengamanan terhadap aset perusahaan swasta oleh pihak Kepolisian.
Pengamanan itu dilakukan oleh Polres Paniai berdasarkan permohonan perusahaan tambang, PT Madinah Quarrata'ain.
"Staf kami yang di Papua, yang di Nabire yang mengajukan kepada Polres Paniai," ujar Manajer Hubungan Kepemerintahan PT Madinah Qurata'ain, Dwi Partono saat memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/6/2023).
Baca juga: Haris Azhar Nilai Kesaksian Dua Staf Luhut Justru Beri Celah Perkara: Makin Kelihatan Bolongnya
Pengamanan dilakukan pihak Kepolisian terhadap aset-aset dan karyawan PT Madinah Quarratain.
Fakta itu didasarkan pada kunjungan kerja Dwi ke Papua pada Februari 2017.
"Saya terakhir kunjungan ke Papua, ke lokasi kami itu, yang ada hanya pihak Kepolisian yang mengamankan aset perusahaan, yaitu mengamankan personil perusahaan dan aset-aset camp daripada perusahaan," katanya.
Dalam perkara ini, nama PT Madinah Quarrata'ain pertama kali muncul dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Di dakwaan tertera bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha PT Toba Sejahtera yang dimiliki Luhut Binsar Pandjaitan sempat kerja sama dengan PT Madinah Quarrata'ain.
Kerjasama itu berkaitan dengan usaha pertambangan di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
"Namun tidak dilanjutkan lagi hingga saat ini," ujar JPU dalam dakwaannya.
Baca juga: Hakim PN Jakarta Timur Dilaporkan ke KY karena Diduga Istimewakan Luhut Binsar di Sidang Haris-Fatia
Sebagai informasi, keterangan Manajer Hubungan Kepemerintahan PT Madinah Qurata'ain ini disampaikan terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.