Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda Nasib 2 Pimpinan KPK: Firli Bahuri Lolos, Johanis Tanak Bakal Disidang Kode Etik

Firli lolos sidang etik soal pemberhentian Brigjen Endar dan dugaan kebocoran dokumen sementara Johanis kena sidang kode etik soal chat ke pihak ESDM.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Beda Nasib 2 Pimpinan KPK: Firli Bahuri Lolos, Johanis Tanak Bakal Disidang Kode Etik
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Firli Bahuri lolos sidang etik soal pemberhentian Brigjen Endar dan dugaan kebocoran dokumen sementara Johanis Tanak kena sidang kode etik soal chat ke pihak Kementerian ESDM. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewas KPK akhirnya mengumumkan nasib dua pimpinan KPK yang dilaporkan sejumlah baik.

Hasilnya Ketua KPK Firli Bahuri lolos sedangkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak bakal jalani sidang kode etik.

Dewas KPK memutuskan untuk menaikkan laporan soal percakapan atau chat di WhatsApp (WA) antara Johanis Tanak dengan Kepala Biro Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyote Sihite ke tahap sidang etik.

Anggota Dewas KPK Abertina Ho menerangkan bahwa hasil kesimpulan pemeriksaan Dewas atas kasus tersebut telah memutuskan bahwa komunikasi Johanis Tanak dengan Idris Froyoto Sihite adalah benar.

Baca juga: ICW Resmi Laporkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ke Dewas soal Chat Cari Duit

Adapun pelapor dalam kasus ini ialah Indonesia Corruption Watch (ICW).

Namun, dijelaskan Albertina Ho, perkara yang naik ke sidang etik bukan karena laporan ICW.

Lebih lanjut Dewas KPK menyatakan laporan terkait pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK tidak dapat diteruskan ke tahap sidang etik.

Berita Rekomendasi

Itu artinya, Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya dianggap tidak melanggar kode etik.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut laporan dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri dkk tak bisa dilanjutkan karena tak cukup bukti.

Hal yang sama Dewas KPK juga tak menemukan bukti pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dalam dugaan membocorkan dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.

Adapun Firli Bahuri dilaporkan mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro dan 16 pihak lainnya.

Dewas pun tidak menemukan adanya komunikasi antara Firli dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Bahkan, Dewas juga tidak menemukan adanya perintah Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk menyuruh Sihite menghubungi Firli.

Kasus Chat Pimpinan KPK Johanis Tanak dengan Pihak Kementerian ESDM Naik Sidang Etik

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas