Eks Pegawai KPK Bandingkan Etik Firli dan Pungli Rutan: Dewas Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah
Eks penyidik KPK Praswad Nugraha respons keputusan Dewas yang umumkan Ketua KPK Firli Bahuri tak terbukti melanggar etik dalam dua kasus.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung kinerja Dewan Pengawas (Dewas) dalam pengusutan perkara etik.
Diketahui Dewas baru saja mengumumkan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri tak terbukti melanggar etik dalam dua kasus.
Pertama soal pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan, sementara kedua terkait kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.
Bersamaan dengan itu, Dewas turut mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rutan KPK.
Menurut eks penyidik KPK Praswad Nugraha, dirinya tak begitu kaget ketika Dewas menganggap Firli Bahuri tak melanggar etik.
"Sejak awal pelaporan dan audiensi masyarakat sipil serta para mantan pimpinan KPK kepada Dewas KPK pada 10 April 2023 sudah terlihat jelas Dewas justru sibuk meyakinkan para pelapor saat itu terkait kewenangan mereka yang sangat terbatas," kata Praswad dalam keterangannya, Selasa (20/6/2023).
"Dan dugaan kami benar, untuk kesekian kalinya terbukti Dewas KPK seakan tumpul ketika berhadapan dengan perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri," sambungnya.
Ketua IM57+ Institute itu lantas membandingkan penanganan etik Firli dengan pengusutan dugaan pungli di rutan KPK.
Praswad menyebut Dewas KPK hanya berani membongkar pelanggaran etik di tataran level bawah.
"Di sisi lain, Dewas lebih menyoroti pelanggaran etik di rutan KPK yang dilakukan oleh oknum di level staf/pegawai di KPK. IM57+ Institute tentu saja mendukung penuh upaya pembongkaran praktek korupsi yang terjadi di rutan KPK dan mendorong adanya upaya penegakan hukum yang tidak terbatas etik, namun juga harus dibawa ke ranah pidana," katanya.
"Akan tetapi, tanpa adanya tindakan yang serupa terhadap dugaan pelanggaran pada tingkat pimpinan maka wajar publik bertanya keseriusan Dewas dalam memproses penegakan etik. Sekali lagi dipertontonkan secara terbuka pembuktian adagium 'Hukum Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas' di Gedung Merah Putih KPK," tandasnya.
Baca juga: Beda Nasib 2 Pimpinan KPK: Firli Bahuri Lolos, Johanis Tanak Bakal Disidang Kode Etik
Kondisi itu tadi, menurut Praswad, senada dengan penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Di mana dia menilai KPK saat ini hanya berfokus pada korupsi yang tidak melibatkan aktor strategis dengan minimnya kasus dengan level pimpinan departemen dan lembaga pada tingkat Nasional.
"Situasi Dewas seakan mereplikasi KPK, bagaimana penegakan hukum fokus tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kondisi ini menyebabkan tidak ada harapan yang dapat disematkan kepada KPK. Hal tersebut baik terhadap KPK maupun kepada Dewasnya," kata Praswad.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.