Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Larangan bagi Orang yang Berkurban: Dilarang Potong Kuku dan Rambut hingga Menjual Daging Kurban

Sejumlah larangan bagi orang yang berkurban, satu di antaranya yakni dilarang memotong kuku dan rambut.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Larangan bagi Orang yang Berkurban: Dilarang Potong Kuku dan Rambut hingga Menjual Daging Kurban
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi - Tempat penjualan hewan kurban Ar-Rayyan, di Jalan Soekarno Hatta, Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/6/2023). Sejumlah larangan bagi orang yang berkurban. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sejumlah larangan bagi orang yang berkurban.

Kurban merupakan satu di antara ibadah yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim AS sebagai tanda agar kita terus menyembah Allah SWT.

Dalam berkurban, ada hal yang wajib hingga haram apabila dilakukan.

Dilansir laman ppid.serangkota.go.id, ada beberapa larangan bagi orang yang berkurban seperti berikut:

1. Dilarang Potong Kuku dan Rambut

Orang yang hendak berkurban dilarang untuk memotong kuku dan rambut.

Tidak dibolehkannya memotong kuku dan rambut berlaku mulai 1 Dzulhijjah sampai hewan kurban disembelih.

Baca juga: Jokowi Beli Sapi Kurban Milik Warga Karanganyar, Sapi 620 Kg akan Diberi ke Masjid Kauman Solo

Berita Rekomendasi

Namun, hal tersebut hukumnya makruh.

Artinya, tidak sampai membatalkan kurban, tapi hanya mengurangi pahala jika memotong kuku dan rambut sebelum hewan kurban dipotong.

Hadits Nabi Muhammad SAW:

مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

Artinya: ”Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. muslim 5236, abu daud 2793, dan yang lainnya).

Dalam hadits tersebut, dijelaskan bahwa rambut dan kuku yang dilarang untuk dipotong adalah rambut dan kuku orang yang berkurban, bukan rambut dan kuku hewan kurban.

Larangan itu berlaku untuk memotong dengan cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas