Mantan Kekasih Mario Dandy Batal Jadi Saksi, Kuasa Hukum: Belum Sembuh usai Operasi Batu Ginjal
Amanda tidak hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan hari ini, Selasa (20/6/2023) lantaran belum sembuh dari operasi batu ginjal.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum mantan kekasih Mario Dandy bernama Amanda, Enita Adyalaksmita, menjelaskan alasan kliennya tidak bisa menghadiri sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap David Ozora lantaran belum sembuh usai menjalani operasi batu ginjal.
Enita juga menjelaskan, usai menjalani operasi tersebut, Amanda harus kembali menjalani perawatan selama satu bulan.
"Amanda memang lagi sakit ya. Udah sebulan lagi dirawat. Udah sempet keluar, dirawat lagi."
"Jadi memang ada operasi batu ginjal,ya. Belum sempurna, masih ada batunya lagi," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Enita pun mengungkapkan adanya kemungkinan Amanda akan menjalani operasi kembali terkait penyakit batu ginjal yang dideritanya.
Sehingga, untuk menjalani persidangan sebagai saksi, masih dipertimbangkan dengan pihak PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Ibunda Amanda Ingin Temui Jaksa Agar Putrinya Tak Dihadirkan dalam Sidang Mario Dandy
"Kalau Amanda-nya sehat dalam waktu cepat, mungkin bisa hadir. Tergantung daripada pengadilan karena Amanda sebulan ini mau observasi, mau operasi lagi," tuturnya.
Lebih lanjut, Enita menegaskan sebenarnya Amanda tidak ingin tahu-menahu terkait hubungan asmara Mario dengan anak AGH (15).
Sehingga, dia menginginkan agar kliennya tersebut tidak dikaitkan dengan kasus ini.
"Jadi maksud saya itu, udahlah kasihan terhadap Amanda kalau dikait-kaitkan. Kita nggak mungkin ngomong, Amanda udah punya pacar kembali, punya kehidupan, normal dan istilahnya sudah melupakan Mario."
"Dan perlu diingat sekali lagi, yang mutusin Mario itu Amanda," tegasnya.
Baca juga: Adik Mantan Pacar Jadi Saksi, Sidang Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Digelar Tertutup
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum mengungkapkan dua mantan kekasih Mario Dandy, yakni AGH (15) dan Anastasia Pretya Amanda (19), akan memberikan kesaksian terkait perkara penganiayaan terhadap David Ozora.
Pemeriksaan terhadap mereka dijadwalkan pada pekan depan, yaitu Selasa (20/6/2023).
"Salah satunya AGH kemudian Amanda," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (15/6/2023).
Selain mereka, paman David Ozora, Rustam Atala, juga dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi pada pekan depan.
Kemudian ada pula tiga saksi lain yang akan memberikan keterangan terkait perkara ini.
"Saksi yang akan dihadirkan Rafael, Albertus, dan Abdaned," kata jaksa penuntut umum.
Selain Amanda, AGH dan paman David Ozora juga tidak hadir dalam persidangan pada hari ini.
Dakwaan Mario Dandy dan Shane Lukas
Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.
Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas dan anak pelaku berinisial AG (15).
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa membacakan surat dakwaan, Selasa (6/6/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Dalam dakwaan tersebut, David mengalami sejumlah luka dalam dan luar akibat penganiayaan oleh Mario Dandy.
Baca juga: Adik Mantan Pacar Jadi Saksi, Sidang Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Digelar Tertutup
Adapun luka-luka tersebut yaitu:
1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5x0,5 cm.
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6x5 cm.
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6x5 cm.
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2cm.
Akibat perbuatannya, Mario pun dijerat pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 355 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ayat 2 ke-2 KUHP juncto pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 56 ayat ke-2 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ashri Fadila)
Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja