Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peran Gerius One Yoman, Kadis PUPR Papua Kini Ditahan Terkait Kasus Lukas Enembe

Inilai peran Kadis PUPR Pemprov Papua, Gerius One Yoman, (GOY) yang kini ditahan di Rutan KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
zoom-in Peran Gerius One Yoman, Kadis PUPR Papua Kini Ditahan Terkait Kasus Lukas Enembe
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK menetapkan Gerius One Yoman (GOY), selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua periode 2018-2021 dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen, sebagai tersangka, Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). Inilai peran Kadis PUPR Pemprov Papua, Gerius One Yoman, (GOY) yang kini ditahan di Rutan KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua, Gerius One Yoman, (GOY) resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait Lukas Enembe

KPK kini melakukan penahanan pada Gerius One Yoman setelah diperiksa sejak Senin (19/6/2023) pagi. 

Gerius merupakan Kadis PUPR Pemprov Papua periode 2018-2021 dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Gerius ikut terjerat karena menerima suap atau gratitikasi bersama Lukas Enembe terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

"Jadi perkara ini masih ada hubungannya dengan perkara yang sedang disidangkan yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Lukas Enembe." 

"Berdasarkan perkembangan fakta penyidikan dan adanya kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan GOY sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Senin (19/6/2023) dikutip dari youTube KPK RI. 

Gerius kini ditahan selama 20 hari di Rutan KPK terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2023.

Berita Rekomendasi

"Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi," ujar Asep. 

Peran GOY 

Asep menuturkan, terjeratnya Gerius bermula saat Lukas Enembe selaku Gubernur Papua melaksanakan beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR. 

Dari proyek itu ada persekongkolan untuk memenangkan perusahaan tertentu. 

Diantaranya perusahaan PT Tabi Bangun Papua milik Direktur Rijatono Lakka ,untuk mengerjakan proyek multiyears.

Sebagai informasi Rijatono Lakka kini sudah divonis lima tahun pidana penjara karena terbukti melakukan suap pada Lukas Enembe

Asep menuturkan, tersangka Gerius bersama Lukas Enembe membantu menkondisikan Rijatono untuk memenangkan proyek pekerjaan yang dimaksud. 

Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (kiri), jadi tersangka dalam kasus Gubernur Papua, Lukas Enembe (kanan). Simak sosoknya.
Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (kiri), jadi tersangka dalam kasus Gubernur Papua, Lukas Enembe (kanan). Simak sosoknya. (TRIBUNNEWS.com Jeprima/KOMPAS.com Ihsanuddin)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas