Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 Jalur Afirmasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Berkas Pendaftaran

Berikut informasi jadwal, syarat, cara daftar, dan berkas pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Kediri jalur afirmasi tahun 2023.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
zoom-in PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 Jalur Afirmasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Berkas Pendaftaran
Tangkapan layar laman ppdbsmp.disdikkedirikab.com
Tampilan laman ppdbsmp.disdikkedirikab.com - Berikut informasi jadwal, syarat, cara daftar, dan berkas pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Kediri jalur afirmasi tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Kediri jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) jalur afirmasi tahun 2023.

PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu adalah yang termasuk dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Sementara itu, calon peserta didik yang merupakan penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan disabilitas oleh pihak yang berwenang.

Pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 jalur afirmasi dibuka pada 26-28 Juni 2023 melalui laman ppdbsmp.disdikkedirikab.com.

Kuota jalur afirmasi adalah 15 persen dari daya tampung sekolah.

Baca juga: Jadwal PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023, Beserta Persyaratan dan Alur Pendaftaran

Jadwal PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 Jalur Afirmasi

Berita Rekomendasi

- Pendaftaran: 26-28 Juni 2023

- Verifikasi: 26-28 Juni 2023

- Pengumuman: 1 Juli 2023

- Daftar Ulang: 10-13 Juli 2023

Persyaratan PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 Jalur Afirmasi

Persyaratan Umum

1. Lulus Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Program Paket A/Ula atau Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dibuktikan dengan Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Surat Keterangan Daftar Nilai Rapor (SKDNR)/Surat Keterangan lain yang sejenis dari sekolah asal, kecuali bagi calon peserta didik penyandang disabilitas bisa menggunakan surat keterangan menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari kepala sekolah asal.

3. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2023 dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir.

Batasan usia paling tinggi 15 tahun ini dikecualikan bagi calon peserta didik penyandang disabilitas.

4. Khusus bagi calon pendaftar yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi ijin belajar dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemdikbudristek

Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 Jalur Prestasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Berkas Pendaftaran

Persyaratan Khusus

1. Jika calon peserta didik berasal dari keluarga tidak mampu maka wajib dilampiri bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat (cetak DTKS disahkan oleh Kepala Desa) atau Pemerintah Daerah (surat keterangan GNOTA).

Selain itu, dilampirkan pula surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

2. Jika calon peserta didik berasal dari kategori penyandang disabilitas baik dalam kategori fisik, intelektual, mental, dan/atau sensori, maka wajib dilampiri dengan surat keterangan disabilitas oleh pihak yang berwenang (Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Psikolog, atau instansi lain yang berwenang mengeluarkan keterangan disabilitas).

Surat keterangan yang dimaksud mencantumkan jenis disabilitas yang disandang dan keterangan bahwa yang bersangkutan mampu mengikuti pembelajaran di jenjang SMP.

3. Memiliki hak memilih satu sekolah yang ada di dalam wilayah/zona atau sekolah yang ada di luar wilayah/zona. 

SISWA SMP DIDIK BARU KOTA TANGERANG - SMP Negeri 5 Kota Tangerang, mengadakan kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi siswa baru, Senin (11/7/2022). Kegiatan ini diikuti sebanyak 360 orang siswa baru yang bertujuan memperkenalkan lingkungan di sekitar sekolah agar siswa dapat beradaptasi dengan guru, ruang kelas, kakak kelas dan sesama siswa baru. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SISWA SMP DIDIK BARU KOTA TANGERANG - SMP Negeri 5 Kota Tangerang, mengadakan kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi siswa baru, Senin (11/7/2022). (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Baca juga: Daftar Ulang PPDB Klaten Dibuka Hari Ini, Selasa 20 Juni 2023, Ini Cara dan Ketentuannya

Cara Daftar PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023

Berikut ini prosedur pendaftaran online PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023:

1. Buka website PPDB menggunakan PC/laptop pada laman ppdbsmp.disdikkedirikab.com;

2. Isi dan lengkapi form pendaftaran yang sudah tersedia serta melengkapi data diri;

3. Cetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat nomor pendaftaran dan menandatangani tanda bukti pendaftaran online serta menyimpannya untuk proses verifikasi pendaftaran.

Verifikasi Berkas Pendaftaran Jalur Afirmasi

Setelah mendaftar online, siswa atau orang tua/wali harus melakukan verifikasi berkas ke SMP terdekat.

Pendaftar kemudian menyerahkan berkas pendaftaran yang menjadi syarat verifikasi sesuai jalur yang dipilih.

Verfikasi dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan dan dibuka pada pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB.

Adapun berkas pendaftaran jalur afirmasi yang harus diserahkan untuk verifikasi ke SMP adalah sebagai berikut:

1. Nomor/bukti cetak pendaftararan online.

2. Cetak lokasi domisili (koordinat) pendaftar dari aplikasi google maps moda jalan kaki dari tempat tinggal/ rumah calon peserta didik (bukan dari tempat yang lain).

Apabila diverifikasi ternyata tidak diambil dari tempat tinggal/rumah calon peserta didik, maka panitia PPDB berhak melakukan pembetulan/dianulir/dinyatakan gugur.

3. Surat Keterangan Lulus atau Surat Keterangan Daftar Nilai Rapor (SKDKNR) SD/MI, atau paket A/ULA, atau SDLB (asli).

4. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir asli (untuk ditunjukkan ke verifikator) dan 1 lembar fotokopi (untuk dikumpulkan).

5. Jika calon peserta didik berasal dari keluarga tidak mampu maka wajib melampirkan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat (Cetak DTKS disahkan oleh Kepala Desa) atau Pemerintah Daerah (surat keterangan GNOTA asli) (untuk ditunjukkan ke verifikator) dan 1 lembar fotokopi (untuk dikumpulkan).

6. Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik (asli) yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

7. Jika calon peserta didik berasal dari penyandang disabilitas maka wajib dilampiri dengan surat keterangan disabilitas oleh pihak yang berwenang (Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Psikolog, atau instansi lain yang berwenang mengeluarkan keterangan disabilitas).

Surat keterangan yang dimaksud mencantumkan jenis disabilitas dan keterangan bahwa yang bersangkutan mampu mengikuti pembelajaran pada jenjang SMP.

8. Kartu Keluarga (KK) asli (untuk ditunjukkan ke verifikator) dan 1 lembar fotokopi (untuk dikumpulkan).

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas