Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 Jalur Afirmasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Berkas Pendaftaran

Berikut informasi jadwal, syarat, cara daftar, dan berkas pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Kediri jalur afirmasi tahun 2023.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
zoom-in PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 Jalur Afirmasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Berkas Pendaftaran
Tangkapan layar laman ppdbsmp.disdikkedirikab.com
Tampilan laman ppdbsmp.disdikkedirikab.com - Berikut informasi jadwal, syarat, cara daftar, dan berkas pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Kediri jalur afirmasi tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Kediri jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) jalur afirmasi tahun 2023.

PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu adalah yang termasuk dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Sementara itu, calon peserta didik yang merupakan penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan disabilitas oleh pihak yang berwenang.

Pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 jalur afirmasi dibuka pada 26-28 Juni 2023 melalui laman ppdbsmp.disdikkedirikab.com.

Kuota jalur afirmasi adalah 15 persen dari daya tampung sekolah.

Baca juga: Jadwal PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023, Beserta Persyaratan dan Alur Pendaftaran

Jadwal PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 Jalur Afirmasi

BERITA REKOMENDASI

- Pendaftaran: 26-28 Juni 2023

- Verifikasi: 26-28 Juni 2023

- Pengumuman: 1 Juli 2023

- Daftar Ulang: 10-13 Juli 2023

Persyaratan PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 Jalur Afirmasi


Persyaratan Umum

1. Lulus Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Program Paket A/Ula atau Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dibuktikan dengan Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Surat Keterangan Daftar Nilai Rapor (SKDNR)/Surat Keterangan lain yang sejenis dari sekolah asal, kecuali bagi calon peserta didik penyandang disabilitas bisa menggunakan surat keterangan menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari kepala sekolah asal.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas