PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 Jalur Afirmasi: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Berkas Pendaftaran
Berikut informasi jadwal, syarat, cara daftar, dan berkas pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Kediri jalur afirmasi tahun 2023.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
Verifikasi Berkas Pendaftaran Jalur Afirmasi
Setelah mendaftar online, siswa atau orang tua/wali harus melakukan verifikasi berkas ke SMP terdekat.
Pendaftar kemudian menyerahkan berkas pendaftaran yang menjadi syarat verifikasi sesuai jalur yang dipilih.
Verfikasi dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan dan dibuka pada pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB.
Adapun berkas pendaftaran jalur afirmasi yang harus diserahkan untuk verifikasi ke SMP adalah sebagai berikut:
1. Nomor/bukti cetak pendaftararan online.
2. Cetak lokasi domisili (koordinat) pendaftar dari aplikasi google maps moda jalan kaki dari tempat tinggal/ rumah calon peserta didik (bukan dari tempat yang lain).
Apabila diverifikasi ternyata tidak diambil dari tempat tinggal/rumah calon peserta didik, maka panitia PPDB berhak melakukan pembetulan/dianulir/dinyatakan gugur.
3. Surat Keterangan Lulus atau Surat Keterangan Daftar Nilai Rapor (SKDKNR) SD/MI, atau paket A/ULA, atau SDLB (asli).
4. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir asli (untuk ditunjukkan ke verifikator) dan 1 lembar fotokopi (untuk dikumpulkan).
5. Jika calon peserta didik berasal dari keluarga tidak mampu maka wajib melampirkan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat (Cetak DTKS disahkan oleh Kepala Desa) atau Pemerintah Daerah (surat keterangan GNOTA asli) (untuk ditunjukkan ke verifikator) dan 1 lembar fotokopi (untuk dikumpulkan).
6. Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik (asli) yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
7. Jika calon peserta didik berasal dari penyandang disabilitas maka wajib dilampiri dengan surat keterangan disabilitas oleh pihak yang berwenang (Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Psikolog, atau instansi lain yang berwenang mengeluarkan keterangan disabilitas).
Surat keterangan yang dimaksud mencantumkan jenis disabilitas dan keterangan bahwa yang bersangkutan mampu mengikuti pembelajaran pada jenjang SMP.
8. Kartu Keluarga (KK) asli (untuk ditunjukkan ke verifikator) dan 1 lembar fotokopi (untuk dikumpulkan).
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)