Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Pidana Nilai Permohonan Praperadilan Keponakan Wamenkumham Tak Jelas

Kuasa Hukum Archi Bela sebelumya menjelaskan bahwa penggunaan diksi tertuntut takkan mengurangi esensi praperadilan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ahli Pidana Nilai Permohonan Praperadilan Keponakan Wamenkumham Tak Jelas
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Sidang praperadilan penetapan tersangka Archi Bela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggunaan diksi penuntut dan tertuntut kembali menjadi sorotan dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Archi Bela, keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej.

Menurut ahli pidana, memang tidak ada ketentuan yang mengatur penggunaan diksi tersebut.

Namun dalam praktik praperadilan, istilah yang umum digunakan ialah pemohon dan termohon.

Sebab praperadilan merupakan bentuk permintaan atau permohonan, bukan penuntutan.

"Saya pikir praktek sudah menunjukkan bahwa orang meminta itu harus menyebutkan dirinya dengan pemohon. Apakah ada aturannya? Tentu saja tidak ada," kata Ahli Pidana, Effendi Saragih dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Praperadilan Kemenakan Wamenkumham Bergulir, Kuasa Hukum Archi Bela Beberkan Kondisi Kliennya

Meski tidak ada aturan mengenai penggunaan istilah pemohon-termohon atau penuntut-tertuntut, diksi yang dipilih tidak boleh menimbulkan kerancuan.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Effendi, apabila diksi yang digunakan membuat rancu maka permohonan dapat dikatakan obscur libel atau tidak jelas.

"Dalam hal ini bisa dikategorikan permintaan yang tidak menyebutkan siapa pemintanya itu mejadi suatu permohonan yang obscul libel, yang tidak jelas," ujarnya.

Sementara dari Kuasa Hukum Archi Bela sebelumya pernah menjelaskan bahwa penggunaan diksi tertuntut takkan mengurangi esensi praperadilan.

Sebab menurutnya, praperadilan memiliki makna tuntutan hak.

"Kalau bicara tuntutan hak, berarti ada penuntut dan yang dituntut di situ," ujar Donald Mamusung, kuasa hukum Archie Bela saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2023).

Sebelumnya, pihak Archi Bela mengaku telah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapannya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Eddy Hiariej.

"Kami sejauh ini melakukan praperadilan karena ada prosedur yang dilanggar menurut dugaan kami," ujar Elsa Riyanty, kuasa hukum Archi Bela saat ditemui usai persidangan singkat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas