Ahli Pidana Nilai Permohonan Praperadilan Keponakan Wamenkumham Tak Jelas
Kuasa Hukum Archi Bela sebelumya menjelaskan bahwa penggunaan diksi tertuntut takkan mengurangi esensi praperadilan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Satu di antara pelanggaran prosedur itu, adanya dua laporan polisi yang berbeda, tetapi dibuat seolah satu-kesatuan.
"Sebelumnya memang ada laporan polisi tapi itu di Polda. Kemudian berita yang sempat tersebar laporan polisi yang di Polda ditarik ke Mabes, padahal beda," ujarnya.
Selain itu, tim penasihat hukum juga membeberkan bahwa mereka belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik ini.
Padahal semestinya SPDP wajib diberikan kepada terlapor dan korban.
"Kami juga tidak ada menerima SPDP-nya," kata Elsa.
Sebagai informasi, Archi Bela telah mengajukan permohonan praperadilan terkait status tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Eddy Hiariej.
Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Senin (29/5/2023) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Agung Sutomo pun didaulat untuk menangani praperadilan ini.
Dalam hal ini, Archi menggugat Bareskrim Polri cq Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri selaku pihak yang telah menetapkannya sebagai tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.