KPK Jawab Kabar Dugaan Pungli Ditemukan di Rutan Cabang KPK
Adapun total jumlah pungutan liar yang ditemukan Dewas terbilang fantastis, yakni berkisar Rp 4 miliar.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pengawas (Dewas) KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) di lingkungan rutan cabang KPK.
Adapun total jumlah pungutan liar yang ditemukan Dewas terbilang fantastis, yakni berkisar Rp 4 miliar.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya investigasi guna menyelidiki dugaan pungli di rutan cabang KPK.
Dijelaskan Ali Fikri, ada tiga hal yang menjadi konsentrasi Dewas juga KPK.
"Memang ada dugaan setidaknya tiga hal tadi, berkaitan pidana, dugaan etik dan juga disiplin pegawai."
"Oleh karena itu sekarang seluruhnya sedang berproses penyelidikannya terus berjalan di KPK," ungkap Ali Fikri dikutip dari Kompas Tv.
Baca juga: Komisi III DPR: Fadil Imran, Agus Andrianto, Purwadi, dan Dofiri Kandidat Terkuat Jadi Wakapolri
KPK juga memastikan sudah membuka penyelidikan atas dugaan dan temuan pungli tersebut.
Temuan ini, akan menjadi bahan evaluasi KPK.
Sebelumnya, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan telah menemukan adanya dugaan pungli di lingkungan rutan cabang KPK.
Dugaan pungli itu dilakukan puluhan petugas rutan KPK terhadap para tahanan kasus korupsi.
Albertina mengatakan transaksi dilakukan dengan beragam cara, salah satunya dikirimkan melalui rekening bank pihak ketiga.
Pihaknya menegaskan penemuan ini langsung ditemukan Dewas tanpa adanya pengaduan dari masyarakat.
"Pungutan yang dilakukan terhadap tahanan-tahanan yang ditahan di rutan KPK."
"Ini murni temuan Dewas, tidak ada pengaduan masyarakat dengan jumlah sementara yang sudah kami peroleh itu di dalam satu tahun periodenya Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 M," ungkap Albertina.
Baca juga: KPK Sebut Praktik Korupsi di Kementan Terkait Penempatan Pegawai dalam Jabatan
KPK Rotasi Pegawainya
Menindaklanjuti hal itu, KPK langsung merotasi sejumlah pegawai yang diduga terlibat dalam perkara pungli senilai Rp 4 miliar itu.
"KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai rutan cabang KPK untuk memudahkan pemeriksaan-pemeriksaan oleh penyelidik KPK."
"Kami lakukan itu sebagai perbaikan sistem manajemen di rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (21/6/2023).
Dijelakan Ali, sidak Dewas sebenarnya sering dilakukan di rutan tersebut, termasuk juga rutan KPK lainnya.
"Iya di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Itu kan sering dilakukan sidak di seluruh Rutan KPK termasuk dari Dewas KPK kemudian ditemukan tadi itu ada pidana etik dan disiplin pegawai," kata Ali Fikri.
Baca juga: Buntut Pungli Rp 4 Miliar di Rutan, KPK Rotasi Pegawai yang Diduga Terlibat
Ali memastikan, KPK tidak pandang bulu dalam melakukan proses penegakan hukum ini.
"Kita tahu KPK menganut zero tolerance, kita tidak berlakukan khusus siapa pun kalau ada dugaan terlebih pidana sekarang justru lebih tegas kami tangani sendiri penegakan hukumnya."
"Tidak hanya etik dan disiplin, tapi juga penegakan hukum," tegas Ali Fikri.
Termasuk, KPK akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"KPK juga ada bersinergi kerja sama dengan PPATK, karena ini kan tadi dugaannya ada melalui juga transaksi," lanjut Ali Fikri, Rabu (21/6/2023).
Ali mengatakan praktik dugaan pungli di lingkungan rutan KPK ini cukup rumit.
"Memang ini kelihatannya lebih kompleks sehingga butuh waktu untuk menyelesaikan proses penyelidikan ini," kata Ali Fikri.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)