Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Langsung Rotasi Pegawai Rutan Imbas Temuan Dugaan Pungli Rp 4 Miliar

KPK lakukan rotasi terhadap sejumlah pegawai Rutan Cabang KPK buntut temuan dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh Dewan Pengawas.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in KPK Langsung Rotasi Pegawai Rutan Imbas Temuan Dugaan Pungli Rp 4 Miliar
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan rotasi pada sejumlah pegawai Rumah Tahanan (Rutan) buntut temuan dugaan praktik pungutan liar (pungli).  

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan rotasi pada sejumlah pegawai Rumah Tahanan (Rutan) KPK buntut temuan dugaan praktik pungutan liar (pungli). 

Rotasi itu, dilakukan untuk mempermudah jalannya pemeriksan oleh penyidik. 

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan ada dugaan pungli di Rutan KPK dengan nilai mencapai Rp 4 miliar. 

Diduga praktik pungli tersebut, terjadi sepanjang Desember 2021 hingga Maret 2022.

"KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai rutan cabang KPK untuk memudahkan pemeriksaan-pemeriksaan oleh penyelidik," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Selasa, (20/6/2023), dikutip dari youTube Kompas TV

Lebih lanjut, Ali Fikri mengaku mengapresiasi temuan Dewas soal dugaan pungli itu. 

Baca juga: Pungli Rp 4 Miliar di Rutan, KPK Minta Bantuan PPATK Telusuri Transaksi Uang

Hal itu, kata Ali Fikri, bakal menjadi evaluasi pihaknya, termasuk perbaikan tata kelola Rutan cabang KPK. 

Rekomendasi Untuk Anda

"Itu adalah temuan dari Dewan Pengawas KPK sebagai pengawasan untuk menjaga marwah lembaga dan seluruh insan KPK," kata Ali. 

"Termasuk perbaikan tata kelola Rutan cabang KPK," lanjutnya. 

Dijelaskan Ali Fikri, ada tiga hal yang menjadi konsentrasi Dewas juga KPK.

"Memang ada dugaan setidaknya tiga hal tadi, berkaitan pidana, dugaan etik dan juga disiplin pegawai."

"Oleh karena itu sekarang seluruhnya sedang berproses penyelidikannya terus berjalan di KPK," ujarnya. 

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat konferensi pers hasil keputusan kasus dugaan pembocoran dokumen penyelidikan Kementerian ESDM dan pemberhentian Brigjen Endar Prihantoro di Gedung C1 KPK, Senin (19/6/2023).
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat konferensi pers hasil keputusan kasus dugaan pembocoran dokumen penyelidikan Kementerian ESDM dan pemberhentian Brigjen Endar Prihantoro di Gedung C1 KPK, Senin (19/6/2023). (YouTube Kompas TV)

Sebelumnya, dugaan pungli di lingkungan KPK itu diungkap Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, saat konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Dugaan pungli senilai Rp 4 miliar itu, diduga disetor lewat rekening pihak ketiga.

"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai," kata Albertina Ho, Senin (19/6/2023).

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas