KPK Langsung Rotasi Pegawai Rutan Imbas Temuan Dugaan Pungli Rp 4 Miliar
KPK lakukan rotasi terhadap sejumlah pegawai Rutan Cabang KPK buntut temuan dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh Dewan Pengawas.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai," kata Albertina Ho, Senin (19/6/2023).
"Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya."
"Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," lanjutnya.
Albertina Ho menuturkan, jumlah Rp 4 miliar itu diduga masih bisa berkembang lagi.
"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja. Jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar."
"Jumlah sementara, mungkin masih berkembang lagi," ungkap Albertina Ho.
Puluhan Anggota Rutan Diduga Terlibat
Tidak hanya satu atau dua, ternyata diduga puluhan pegawai rutan KPK terlibat dalam skandal pungli ini.
"Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai rutan KPK," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Selasa (20/6/2023).
Akan tetapi Haris tidak menyebut spesifik orangnya siapa saja.
"Itu sudah tugas penyelidik," kata dia.
Dalam hal ini, KPK diketahui telah menindaklanjuti temuan Dewas tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa dugaan pungli itu sudah masuk dalam tahap penyelidikan.
"Saat ini status untuk prosesnya sedang dilaksanakan penyelidikan."