Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Jelaskan Alasan Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama 28 dan 30 Juni 2023

Presiden mengatakan pemberian cuti bersama tersebut untuk mendorong ekonomi di daerah agar lebih berputar.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Presiden Jokowi Jelaskan Alasan Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama 28 dan 30 Juni 2023
Foto: Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasan pemerintah memberikan cuti bersama Idul Adha pada 28 dan 30 Juni 2023. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasan pemerintah memberikan cuti bersama Idul Adha pada 28 dan 30 Juni 2023.

Presiden mengatakan pemberian cuti bersama tersebut untuk mendorong ekonomi di daerah agar lebih berputar.

"Ya itu kan apa, terutama harinya memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi utamanya di daerah agar lebih baik lagi," kata Jokowi di Pasar Prumpung, Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Rabu, (21/6/2023).

Terutama kata Jokowi di sektor pariwisata. Dengan adanya cuti bersama diharapkan akan menggeliatkan pariwisata di daerah.

"Utamanya di bidang pariwisata lokal. Jadi karena kita lihat bisa ya diputuskan," katanya.

Sebelumnya, beredar Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang libur Idul Adha tahun ini.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Libur Idul Adha 3 Hari, Usulan dari Muhammadiyah hingga Hindari Hari Kejepit

Berita Rekomendasi

Dalam surat yang ditetapkan tanggal 16 Juni 2023 ini hari raya Idul Adha jatuh pada tanggal 29 Juni 2023.

Kemudian cuti bersama jatuh pada 28 dan 30 Juni 2023 yaitu pada Rabu dan Jumat.

Pada surat itu, Pemerintah mengubah cuti bersama tahun 2023 sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Muhadjir mengatakan kemungkinan Jokowi bakal mengumumkan keputusan penambahan waktu cuti bersama dalam waktu dekat.

"Kemungkinan bapak presiden berkenan mengumumkan dalam waktu dekat," tutur Muhadjir.

Sebelumnya, terdapat usulan dari PP Muhammadiyah mengenai penambahan libur satu hari pada saat Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas