Soal Kabar Anies Segera Jadi Tersangka KPK, Pengamat: Ngeri, Hukum Jadi Alat Serang Lawan Politik
Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komaruddin menyebut pernyataan Denny Indrayana itu sangat mengerikan apabila benar terjadi.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wamenkumham sekaligus pakar hukum tata negara Denny Indrayana kembali membuat heboh.
Denny Indrayana menyebut Anies Baswedan segera jadi tersangka korupsi di KPK.
Menanggapi hal itu, Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komaruddin menyebut pernyataan Denny Indrayana itu sangat mengerikan apabila benar terjadi.
Sebab, dia menilai hukum bisa dijadikan alat penguasa untuk menyerang lawan politik. Mengingat bahwa Anies Baswedan merupakan bakal capres dari Koalisi Perubahan yang terdiri dari Partai NasDem, Demokrat dan PKS.
"Kalau ini terjadi ya sangat ngeri ya, hukum dijadikan permainan untuk menyasar dan menyerang lawan politik, ya kalau memang betul begitu ya," kata Ujang saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (21/6/2023).
Selain itu, Ujang berpandangan bahwa publik kini telah memahami "akrobat" hukum yang dicampuri urusan politik.
Baca juga: Denny Indrayana Sebut Anies Baswedan Segera Jadi Tersangka Korupsi: Skenario untuk Menjegal
Hal itu tentunya akan berdampak pada timbulnya ketidakpercayaan publik kepada para penegak hukum.
"Saya melihatnya bahwa sangat mengerikan kalau itu terjadi walaupun nanti penegak hukum nanti beralasan ya ini ada kok buktinya," ujar Ujang.
"Tapi mestinya diusut dong semua pejabat-pejabat dari kalangan yang berlindung di bawah kekuasaan itu mesti diusut tuntas, jangan hanya yang dibidik lawan poltik," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana kembali mengeluarkan hipotesisnya, kali ini, dia menduga kalau pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan menetapkan bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan sebagai tersangka.
Denny menyebut, adanya dugaan penetapan tersangka terhadap Anies Baswedan itu kaitannya dengan perkara dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: BREAKING NEWS: Denny Indrayana Dapat Info Anies Baswedan Segera Jadi Tersangka KPK
Bahkan kata Denny, hasil hipotesisnya itu sudah bukan menjadi rahasia publik, atau dalam kata lain, sudah ada beberapa pengamat yang menyatakan hal demikian.
"Anies segera jadi tersangka korupsi di KPK. Kabar itu sudah menjadi informasi yang beredar di banyak kesempatan," kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/6/2023).
"Bukan hanya saya, banyak yang sudah mengatakannya, Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar, misalnya, dalam beberapa podcast sudah menyatakan," sambungnya.
Guru Besar Hukum Tata Negara tersebut lantas meyakini kalau narasi soal Anies Baswedan akan dijadikan tersangka itu erat kaitannya dengan Pilpres mendatang.
Dia menduga, ada kekuatan dari pemerintahan yang pengin menjegal atau menggagalkan pencapresan Anies Baswedan melalui penetapan tersangka itu.
"Pentersangkaan adalah salah satu skenario pamungkas Istana untuk menjegal Anies Baswedan menjadi kontestan dala Pilpres 2024," kata Denny.
Bahkan dirinya menyatakan ada seorang anggota DPR RI yang sudah menyampaikan hal demikian.
Hal ini sekaligus kata Denny, makin membuktikan kalau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK itu akan dijadikan alat untuk politik.
"Makin terbaca, kenapa masa jabatan para pimpinan KPK diperpanjang MK satu tahun. Untuk menyelesaikan tugas memukul lawan-oposisi, dan merangkul kawan-koalisi, sesuai pesanan kuasa status quo," ucap dia.
Atas kondisi ini, Denny menilai kalau cawe-cawe Jokowi terkait dengan Pilpres ini sudah terlalu jauh, dan harus dihentikan.
Dirinya lantas membeberkan 10 poin utama terkait hipotesisnya atas cawe-cawe Jokowi dalam Pilpres mendatang.
Pertama kata dia, di tahap awal, Presiden Jokowi dan lingkaran dalamnya mempertimbangkan opsi untuk menunda pemilu, sekaligus memperpanjang masa jabatan Presiden.
Kedua, masih di tahap awal menurut Denny, segaris dengan strategi penundaan pemilu, sempat muncul ide untuk mengubah konstitusi guna memungkinkan Presiden Jokowi menjabat lebih dari dua periode.
"Ketiga, menguasai dan menggunakan KPK untuk merangkul kawan dan memukul lawan politik," ungkapnya.
Selanjutnya, keempat, Jokowi juga disebut Denny menggunakan dan memanfaatkan kasus hukum sebagai political bargaining yang memaksa arah parpol dalam pembentukan koalisi pilpres.
Kelima, jika ada petinggi parpol yang keluar dari strategi pemenangan, maka dia beresiko dicopot dari posisinya.
"Keenam, menyiapkan komposisi hakim Mahkamah Konstitusi untuk antisipasi dan memenangkan sengketa hasil Pilpres 2024," tutur dia.
Ketujuh, Presiden Jokowi juga disebut tidak cukup hanya mendukung pencapresan Ganjar Pranowo, tetapi juga memberikan dukungan kepada Prabowo Subianto.
Kedelapan adalah Presiden Jokowi kata Denny, membuka opsi mentersangkakan Anies Baswedan di KPK.
"Ini sudah menjadi rahasia umum, terkait dugaan korupsi Formula E," ungkapnya.
Kesembilan, pemerintah juga kata dia mengambil alih Partai Demokrat melalui langkah politik yang dilakukan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Terakhir, kesepuluh yang menyempurnakan adalah Presiden Jokowi disebut berbohong kepada publik. Presiden Jokowi berulang kali mengatakan urusan capres adalah kerja para Ketum Parpol, bukan urusan Presiden.
"Belakangan, baru Beliau akui akan cawe-cawe dalam Pilpres 2024. Satu-persatu, tulisan saya di 24 April 2023 itu mulai terbukti," kata dia.
Atas kondisi ini dirinya berharap, Presiden Jokowi menghentikan cawe-cawenya, termasuk mentersangkakan dan menjegal Anies.
Seba menurut dia, Kalau masih diteruskan, akan timbul pertanyaan di publik terkait peran dan maksud Presiden Jokowi dalam pemilu kali ini.
"Salah satu hipotesis yang tidak terhindar terlintas di kepala saya adalah, Presiden Jokowi justru mengundang ketidakpastian dan kegaduhan, yang ujungnya menunda pemilu, dan memperpanjang masa jabatannya sendiri. Semoga hipotesis saya keliru," tukas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.