Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

532 Tersangka TPPO Ditangkap dalam 15 Hari, 116 Orang Korban Akan Dijadikan PSK

Satgas TPPO tangkap 523 tersangka dan menyelamatkan 1.572 korban, ratusan korban di antaranya akan dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 532 Tersangka TPPO Ditangkap dalam 15 Hari, 116 Orang Korban Akan Dijadikan PSK
YouTube Kompas TV
Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. Satgas TPPO tangkap 523 tersangka dan menyelamatkan 1.572 korban, ratusan korban di antaranya akan dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK). 

"Ini sudah disampaikan oleh Bapak Presiden pada saat KTT di Labuan Bajo dan Pak Kapolri menjadi Ketua Harian, harapannya upaya dari mulai pencegahan sampai dengan penegakan hukum dapat berjalan dengan baik," sambung dia.

Tak Pandang Bulu Berantas Beking

Polri berkomitmen untuk menindak siapapun yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Prinsipnya bahwa seperti saya katakan tadi bahwa Polri berkomitmen untuk melakukan penindakan secara tegas," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).

Bahkan, Ramadhan menyebut pihaknya tidak akan pandang bulu bagi siapapun yang membekingi meski itu dari pihak keamanan, pemerintah hingga anggota polisi sekalipun.

"Kemudian komitmen Polri tertentu kita akan menindak dengan beking-bekingnya. apakah itu bekingnya dari aparat keamanan, apakah itu bekingnya seandainya ada aparat pemerintahan kita tidak akan pandang bulu, termasuk bila ada oknum kepolisian," ucapnya.

Baca juga: 414 Tersangka TPPO Ditangkap Satgas Dalam Kurun Waktu 10 Hari, 1.314 Korban Berhasil Diselamatkan 

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan bagi anggota Polri yang membekingi sindikat tersebut, maka sanksi terberat akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan.

Berita Rekomendasi

"Bila ada aparat kepolisian yang menjadi beking TPPO kami pastikan akan ditindak tegas," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas