Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cuti Bersama Idul Adha 2023 Khusus untuk ASN, Bagaimana dengan Pegawai Swasta?

Pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 2023 selama tiga hari pada 28-30 Juni.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Cuti Bersama Idul Adha 2023 Khusus untuk ASN, Bagaimana dengan Pegawai Swasta?
dok.Kemenpar
dok.Kemenpar Ilustrasi PNS 

"Pelaksanaan cuti bersama bersifat pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja," lanjutnya.

Fauziyah kembali mengatakan pekerja yang memilih untuk mengambil cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunannya.

"Jadi, yang berubah ini adalah cuti tahunannya. Kalau libur nasionalnya tetap satu. Ketentuan tentang cuti bersama seperti yang saya sampaikan tadi," jelasnya.

Bagi pekerja yang tetap bekerja selama periode cuti bersama, hak cuti tahunannya tetap utuh dan mereka akan menerima upah seperti biasanya.

Fauziyah melanjutkan penetapan cuti bersama bagi para pekerja akan dipertimbangkan sesuai dengan kebijakan perusahaan atau perjanjian kerja yang telah disepakati.

Selain itu cuti bersama memperhatikan faktor kondisi serta kebutuhan operasional yang ada di perusahaan tersebut.

Sebagaimana diketahui, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 telah diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas

Berita Rekomendasi

Mulanya libur di momen yang akrab disebut lebaran haji ini hanya satu hari yakni pada Kamis, 29 Juni 2023.

Namun demikian, pemerintah menambah cuti bersama selama 2 hari yakni pada 28 dan 30 Juni 2023.

Keputusan ini diambil setelah adanya permintaan dari Muhammadiyah yang menetapkan Idul Adha 2023 jatuh pada Rabu, 28 Juni 2023.

Selain itu, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah itu harus sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja dengan pengusaha.

Cuti bersama untuk pekerja juga disesuaikan dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahan.

Sumber: Kompas.TV/Tribunnews.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas