Cuti Bersama Idul Adha 2023 Khusus untuk ASN, Bagaimana dengan Pegawai Swasta?
Pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 2023 selama tiga hari pada 28-30 Juni.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.
Keppres tersebut diterbitkan dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Iduladha 1444 Hijriah.
Juga diharapkan untuk memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Berikut daftar cuti bersama ASN tahun 2023 sesuai dengan Keppres 16/2023 tersebut:
- Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah;
- Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak
- Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
- Selasa, 26 Desember 2023, cuti bersama Hari Raya Natal.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keppres 16/2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 22 Juni tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasan pemerintah memberikan cuti bersama Idul Adha pada 28 dan 30 Juni 2023. Presiden mengatakan pemberian cuti bersama tersebut untuk mendorong ekonomi di daerah agar lebih berputar.
Libur Idul Adha
Pemerintah juga telah menetapkan libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 2023 selama tiga hari pada 28-30 Juni.
Rinciannya, Kamis 29 Juni 2023 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka Idul Adha 2023.
Sementara Rabu, 28 Juni 2023 dan Jumat, 30 Juni 2023 menjadi cuti bersama Idul Adha 2023.
Bagaimana Nasib Pegawai Swasta?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pelaksanaan cuti bersama Idul Adha pada 28 dan 30 Juni 2023 adalah kebijakan opsional dan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
Dia menjelaskan cuti ini termasuk dalam kuota cuti tahunan pekerja.
"Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," tuturnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
"Pelaksanaan cuti bersama bersifat pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja," lanjutnya.
Fauziyah kembali mengatakan pekerja yang memilih untuk mengambil cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunannya.
"Jadi, yang berubah ini adalah cuti tahunannya. Kalau libur nasionalnya tetap satu. Ketentuan tentang cuti bersama seperti yang saya sampaikan tadi," jelasnya.
Bagi pekerja yang tetap bekerja selama periode cuti bersama, hak cuti tahunannya tetap utuh dan mereka akan menerima upah seperti biasanya.
Fauziyah melanjutkan penetapan cuti bersama bagi para pekerja akan dipertimbangkan sesuai dengan kebijakan perusahaan atau perjanjian kerja yang telah disepakati.
Selain itu cuti bersama memperhatikan faktor kondisi serta kebutuhan operasional yang ada di perusahaan tersebut.
Sebagaimana diketahui, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 telah diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas
Mulanya libur di momen yang akrab disebut lebaran haji ini hanya satu hari yakni pada Kamis, 29 Juni 2023.
Namun demikian, pemerintah menambah cuti bersama selama 2 hari yakni pada 28 dan 30 Juni 2023.
Keputusan ini diambil setelah adanya permintaan dari Muhammadiyah yang menetapkan Idul Adha 2023 jatuh pada Rabu, 28 Juni 2023.
Selain itu, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah itu harus sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja dengan pengusaha.
Cuti bersama untuk pekerja juga disesuaikan dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahan.
Sumber: Kompas.TV/Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.