Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indonesia Masuk Endemi, Pemerintah Tak Lagi Bayar Pengobatan Pasien Covid-19, Kini Beralih ke BPJS

Bagaimana skema pembiayaan pengobatan terhadap pasien Covid-19 setelah pemerintah mencabut status pandemi?

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Indonesia Masuk Endemi, Pemerintah Tak Lagi Bayar Pengobatan Pasien Covid-19, Kini Beralih ke BPJS
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat konferensi pers pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia, Rabu (21/6/2023). Bagaimana skema pembiayaan pengobatan terhadap pasien Covid-19 setelah pemerintah mencabut status pandemi? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia akhirnya resmi memasuki masa endemi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 per Rabu (21/6/2023).

"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," ucap Jokowi, Rabu (21/6/2023).

Bukan tanpa alasan Presiden Jokowi mengambil keputusan untuk mencabut status pandemi Covid-19.

Ada berbagai pertimbangan terkait beralihnya status pandemi menjadi endemi di Indonesia.

Baca juga: Menkes Sebut Presiden Jokowi segera Umumkan Status Covid-19 Jadi Endemi, Kapan?

Di antaranya menurut Jokowi adalah angka konfirmasi kasus Covid-19 yang mendekati nihil.

Juga hasil survei antibodi 99 persen masyarakat sudah memiliki antibodi Covid.

"Walaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih," kata Jokowi.

BERITA REKOMENDASI

"Pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial masyarakat," ujarnya.

Terkait dengan beralihnya status covid-19 menjadi endemi, Presiden Jokowi mengingatkan masyarakat yang terkena Covid-19 harus bayar.

Diketahui selama 3 tahun pandemi Covid-19 pemerintah membayar semua biaya pengobatan pasien Covid-19.

"Ini hati-hati kalau sudah masuk endemi, kalau kena Covid-19 bayar. Saat ini masih ditanggung pemerintah, begitu masuk endemi, jangan tepuk tangan dulu, sakit Covid-19 bayar. Konsekuensinya itu," kata Jokowi beberapa waktu lalu.

Lalu bagaimana skema pembiayaan pengobatan terhadap pasien Covid-19 setelah pemerintah mencabut status pandemi?

Baca juga: Presiden Jokowi akan Umumkan Status Endemi Covid-19 Bulan Ini

Terkait hal ini Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan dengan menjadi endemi, maka penanganan Covid-19 akan menjadi seperti penyakit biasa.

Artinya pembiayaan perawatan pasien Covid-19 yang selama ini ditanggung langsung oleh pemerintah akan dialihkan ke BPJS Kesehatan.

Nantinya pengobatan Covid-19 dengan BPJS juga akan dilakukan sesuai golongan keanggotaan.

"Kalau nanti sudah dinyatakan endemi otomatis menjadi penyakit infeksius biasa. Karena penyakit infeksius biasa, penanganannya juga biasa. Termasuk nanti biayanya akan dialihkan yang selama ini subsidi langsung oleh pemerintah nanti akan dialihkan ke BPJS," jelas Muhadjir di Gedung Rektorat Universitas Brawijaya, Sabtu (20/5/2023) lalu.

Sementara itu Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Siti Nadia Tarmizi mengatakan aturan turunan dari status endemi seperti pembiayaan vaksinasi dan pengobatan Covid-19 masih dibahas oleh pemerintah.

"Belum, masih dibahas. Ditunggu saja untuk teknisnya," ujar Siti saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Menteri Kesehatan Budi Gunadi: Tahun 2023 Indonesia Bergeser dari Pandemi Covid-19 ke Endemi

Namun terkait pembiayaan pasien Covid-19 di rumah sakit secara umum nantinya akan mengikuti mekanisme yang ada kini yakni melalui BPJS Kesehatan maupun asuransi mandiri.

Tips Hindari Covid-19

Sementara, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam kesempatan wawancara awal pekan ini mengharapkan, masyarakat mengetahui bagaimana cara mencegah dan merawat diri saat terkena Covid-19.

"Masyarakat tahu prokes menghindari Covid-19, saat sehat percaya diri enggak pakai masker. Kalau tidak enak badan pakai masker," ujar Budi kata dia di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Di samping itu, ketika sakit Covid-19 berobatlah datang ke fasilitas kesehatan atau rumah sakit sama layaknya berobat penyakit lainnya.

Hal ini menjadi bagian paling penting saat transisi pandemi ke endemi yakni peran serta masyarakat.

"Kesadaran masyarakat mengenai kesehatan itu penting," ungkap mantan dirut Bank Mandiri ini.

Tetap Gunakan Masker

Hal senada diungkapkan Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI, Ngabila Salma mengingatkan bahwa masker tetap penting digunakan.

Khususnya jika sedang sakit atau berada di tempat berisiko. 

"Pakai masker jika sedang sakit agar tidak menulari orang. Juga jika akan bertemu dengan orang sakit termasuk tempat berisiko seperti fasilitas kesehatan," ungkap dr Ngabila pada keterangannnya, Rabu (21/6/2023). 

Di sisi lain, kata dr Ngabila meski vaksinasi Covid-19 dijadikan syarat dan kewajiban untuk melakukan perjalanan, vaksinasi dosis ke-4 tetap disarankan dilakukan. 

"Hanya disarankan saja sudah vaksinasi dosis ke-4," tambahnya. 

Sedangkan untuk aturan transportasi, masih menyesuaikan update regulasi terbaru dari kementerian dan dinas terkait.

"Saat ini vaksinasi stok masih cukup banyak silakan vaksinasi dosis 1 sampai 4 untuk usia 18 th ke atas GRATIS. Sedangkan kebijakan vaksinasi anak 6 bln - 17 th apakah gratis atau berbayar, tunggu regulasi lebih lanjut," tutupnya. 

Beda Pandemi dengan Endemi

Dikutip dari situs Kemenkes.go.id, pandemi adalah wabah yang berjangkit serempak di mana-mana meliputi daerah geografis yang luas (lingkup seluruh negara atau benua), biasanya mengenai banyak orang.

Contoh penyakit yang menjadi pandemi adalah Covid-19.

Sementara endemi adalah penyakit yang berjangkit di suatu daerah atau pada suatu golongan masyarakat.

Endemi merupakan keadaan dimana kemunculan suatu penyakit yang konstan atau penyakit tersebut biasa ada pada suatu populasi dalam suatu area geografis tertentu.

Contoh penyakit endemi adalah Demam Berdarah Dengue (DBD).

Organisasi Kesehatan Dunia menyatakan Covid-19 sebagai pandemi pada Maret 2020.

Setelah hampir tiga tahun, WHO mengakhiri status darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian nasional (PHEIC) tetapi masih menyatakan Covid-19 sebagai pandemi pada Juni 2023.

Awal Mula Pandemi Covid-19 di Indonesia

Di Indonesia kasus Covid-19 pertama kali diumumkan pada 2 Maret 2020.

Kala itu, Presiden Jokowi yang didampingi Menkes Terawan menyebut ada dua kasus yang terdeteksi di Depok. Keduanya adalah seorang ibu dan putrinya.

Sang ibu berusia 64 tahun sementara sang putri berusia 31 tahun.

Pemerintah saat itu berkeyakinan kasus ini muncul setelah kasus nomor satu tertular dari perempuan asal Jepang.

Perempuan tersebut sebelumnya datang dari Malaysia saat mereka berada di acara sosial di Jakarta.

Sejak saat itu, kasus covid-19 terus bertambah hingga akhirnya banyak negara di seluruh dunia mendeklarasikan situasi pandemi Covid-19.

Indonesia sendiri pernah melaporkan 50 ribu kasus Covid-19 dalam sehari. Sementara jumlah kasus aktif pernah menembus 500 ribu kasus.

Berdasarkan data covid19.go.id, total kasus positif Covid-19 di Indonesia per 21 Juni 2023 mencapai 6.811.330 kasus.

Sebanyak 161.848 orang di antaranya meninggal dunia.

Sementara 6.640.002 orang lagi menjadi penyintas dari wabah tersebut.

Jokowi mengatakan penanganan pandemi Covid-19 merupakan pekerjaan terberatnya selama menjabat presiden sejak 2014.

"Dalam hampir 10 tahun ini kita bekerja, memang yang paling berat menghadapi Covid-19. Betul-betul kita enggak tahu berakhirnya kapan, diselesaikan dengan cara apa, dan sangat kuatnya ini sampai berapa bulan berapa tahun, enggak tahu," kata Jokowi.

Jokowi menyebut pemimpin negara-negara besar lain juga mengalami hal yang sama karena tak semua negara punya pengalaman menanggulangi pandemi.

Sumber: (Tribunnews.com/Taufik Ismail/Rina Ayu Panca Rini/Aisyah Nursyamsi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas