Indonesia Masuk Endemi, Pemerintah Tak Lagi Bayar Pengobatan Pasien Covid-19, Kini Beralih ke BPJS
Bagaimana skema pembiayaan pengobatan terhadap pasien Covid-19 setelah pemerintah mencabut status pandemi?
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia akhirnya resmi memasuki masa endemi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 per Rabu (21/6/2023).
"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," ucap Jokowi, Rabu (21/6/2023).
Bukan tanpa alasan Presiden Jokowi mengambil keputusan untuk mencabut status pandemi Covid-19.
Ada berbagai pertimbangan terkait beralihnya status pandemi menjadi endemi di Indonesia.
Baca juga: Menkes Sebut Presiden Jokowi segera Umumkan Status Covid-19 Jadi Endemi, Kapan?
Di antaranya menurut Jokowi adalah angka konfirmasi kasus Covid-19 yang mendekati nihil.
Juga hasil survei antibodi 99 persen masyarakat sudah memiliki antibodi Covid.
"Walaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih," kata Jokowi.
"Pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial masyarakat," ujarnya.
Terkait dengan beralihnya status covid-19 menjadi endemi, Presiden Jokowi mengingatkan masyarakat yang terkena Covid-19 harus bayar.
Diketahui selama 3 tahun pandemi Covid-19 pemerintah membayar semua biaya pengobatan pasien Covid-19.
"Ini hati-hati kalau sudah masuk endemi, kalau kena Covid-19 bayar. Saat ini masih ditanggung pemerintah, begitu masuk endemi, jangan tepuk tangan dulu, sakit Covid-19 bayar. Konsekuensinya itu," kata Jokowi beberapa waktu lalu.
Lalu bagaimana skema pembiayaan pengobatan terhadap pasien Covid-19 setelah pemerintah mencabut status pandemi?
Baca juga: Presiden Jokowi akan Umumkan Status Endemi Covid-19 Bulan Ini
Terkait hal ini Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan dengan menjadi endemi, maka penanganan Covid-19 akan menjadi seperti penyakit biasa.
Artinya pembiayaan perawatan pasien Covid-19 yang selama ini ditanggung langsung oleh pemerintah akan dialihkan ke BPJS Kesehatan.