Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indonesia Masuk Tahap Endemi, Presiden Jokowi Berharap Perekonomian Nasional Semakin Membaik

Pemerintah berharap, dengan dicabutkan status Covid-19 di Indonesia dan memasuki masa Endemi ini dapat membuat perkonomian nasional semakin baik.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Indonesia Masuk Tahap Endemi, Presiden Jokowi Berharap Perekonomian Nasional Semakin Membaik
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat konferensi pers pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia, Rabu (21/6/2023) - Pemerintah berharap, dengan dicabutkan status Covid-19 di Indonesia dan memasuki masa Endemi ini dapat membuat perkonomian nasional semakin baik. 

TRIBUNNEWS.COM - Status Pandemi Covid-19 resmi dicabut pada Rabu (21/6/2023) kemarin.

Dengan pencabutan tersebut, status Covid-19 di Indonesia kini memasuki tahap Endemi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataan persnya yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden.

Dikatakan Presdien Jokowi, memasuki masa Endemi ini, pemerintah pun berharap dengan keputusan itu perkonomian nasional akan menjadi semakin baik.

Selain itu, juga dapat meningkatkan kualitas kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

"Pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial, ekonomi masyarakat," ungkap Presiden Jokowi, Rabu, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Indonesia Resmi Masuk Endemi, Kemenkes Sebut Teknis Pengobatan Covid-19 Berbayar Masih Dibahas

Meskipun status Covid-19 sudah dicabut, Presiden Jokowi juga tetap meminta kepada masyarakat agar tetap berhati-hato.

BERITA TERKAIT

"Walaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih," kata Jokowi.

Pertimbangan Pemerintah Cabut Status Covid-19

Presiden Jokowi mengungkapkan sejumlah pertimbangan pemerintah mencabut status Pandemi Covid-19. Di antaranya karena kasus harian Caovid-19 terus menurun dan mendekati 0 kasus.

"Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil," kata Jokowi.

Kemudian, pertimbangan lain adalah berdasarkan pada penelitian epidemiologi terhadap status imunitas atau sero survei. Diketahui, 99 masyarakat Indonesia telah memiliki antibodi Covid-19.

Lalu, pada 5 Mei lalu, Badan Kesehatan Dunuia (WHO) juga telah mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau kedaruratan kesehatan masyarakat atas kasus Covid-19.

Baca juga: Indonesia Masuk Endemi, Pemerintah Tak Lagi Bayar Pengobatan Pasien Covid-19, Kini Beralih ke BPJS

"WHO juga telah mencabut status Public Health Emergency of International Concern," katanya.

Adapun WHO mencabut status kedaruratan Covid-19 karena tidak lagi memenuhi tiga kriteria utama yakni: unusual/extraordinary events, berisiko terhadap kesehatan internasional, dan membutuhkan koordinasi lintas negara.

Pemerintah pun menyebut indikator perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia per tanggal 28 Mei 2023 berada pada koridor yang terkendali, yakni angka kesembuhan nasional mencapai 97,43 persen.

Angka tersebut berada di atas rata-rata kesembuhan dunia yakni sebesar 96 persen.

Sementara itu untuk jumlah kasus aktif nasional mencapai 0,20 persen yang berada di bawah rata-rata dunia yakni sebesar 3 persen.

Vaksinasi Dosis Ke-4 Disarankan Tetap Dilakukan

ilustrasi vaksin -
ilustrasi vaksin - Pemerintah berharap, dengan dicabutkan status Covid-19 di Indonesia dan memasuki masa Endemi ini dapat membuat perkonomian nasional semakin baik. (Freepik)

Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI, Ngabila Salma mengingatkan bahwa masker tetap penting digunakan.

Terutama, ketika sedang sakit dan berada di tempat berisiko.

"Pakai masker jika sedang sakit agar tidak menulari orang. Juga jika akan bertemu dengan orang sakit termasuk tempat berisiko seperti fasilitas kesehatan," ungkap dr Ngabila pada keterangannnya, Rabu (21/6/2023). 

Ngabila juga menyarankan agar vaksinasi dosis ke-4 tetap dilakukan karena dijadikan syarat dan kewajiban untuk lakukan perjalanan.

"Hanya disarankan saja sudah vaksinasi dosis ke-4," tambahnya. 

Sedangkan untuk aturan transportasi, masih menyesuaikan update regulasi terbaru dari kementerian dan dinas terkait.

"Saat ini vaksinasi stok masih cukup banyak silakan vaksinasi dosis 1 sampai 4 untuk usia 18 th ke atas GRATIS. Sedangkan kebijakan vaksinasi anak 6 bln - 17 th apakah gratis atau berbayar, tunggu regulasi lebih lanjut," tutupnya. 

(Tribunnews.com/Rifqah/Taufik Ismail/Aisyah Nursyamsi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas