Lukas Enembe Ungkap Sudah 5 Tahun Menderita Stroke
Terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengaku sudah 5 tahun menderita stroke.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengaku sudah 5 tahun menderita stroke.
Hal ini disampaikan terdakwa Lukas Enembe, dalam sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi terdakwa.
Hal itu berawal saat Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyoroti kesehatan dari terdakwa Lukas Enembe.
"Baik setelah kami bermusyawarah, yang akan kami tanggapi sekarang adalah masalah kesehatan ya. Tadi kan pada awal persidangan, saya sudah tanyakan secara langsung kepada terdakwa Lukas Enembe, apakah saudara sekarang ini dalam keadaan sehat?" kata Hakim, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).
"Tapi dijawab oleh beliau (Lukas) dalam keadaan sehat, sehingga itu majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk membacakan tanggapan atas nota keberatan saudara," sambungnya.
Selanjutnya, Hakim Ketua memastikan kesehatan terdakwa Lukas Enembe dan menanyakan perihal penanganan atas penyakit yang dideritanya.
"Sekarang kami akan memastikan lagi kepada saudara mengenai masalah kesehatan dan penanganan kesehatan saudara dalam waktu terakhir ini. Gimana Pak?" tanya Hakim Ketua kepada terdakwa Lukas.
Lukas kemudian mengungkapkan, penyakit yang telah dideritanya sejak lama.
"Saya ini stroke sudah 5 tahun, tidak bisa bicara. Saya stroke. Saya sakit," ungkap Lukas di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir langsung dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023) hari ini.
Agenda sidang lanjutan, yakni mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi terdakwa Lukas Enembe, yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Peran Gerius One Yoman, Kadis PUPR Papua Kini Ditahan Terkait Kasus Lukas Enembe
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, sidang dimulai sekira pukul 10.40 WIB.
Hakim Ketua meminta JPU KPK untuk memanggil masuk terdakwa Lukas Enembe ke ruang sidang.
Kemudian, terdakwa Lukas terlihat kembali memasuki ruang sidang tanpa menggunakan alas kaki.