Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lukas Enembe Ungkap Sudah 5 Tahun Menderita Stroke

Terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengaku sudah 5 tahun menderita stroke.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Lukas Enembe Ungkap Sudah 5 Tahun Menderita Stroke
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Lukas kemudian duduk di kursi terdakwa, yang telah disediakan pihak Pengadilan Tipikor.

Selanjutnya, Hakim Ketua menanyakan kondisi kesehatan Lukas Enembe guna mencari tahu kemampuan terdakwa menjalani sidang lanjutan, hari ini.

"Baik saudara terdakwa Lukas Enembe. Saudara bisa mendengar suara kami, jelas?" tanya Hakim Ketua kepada Lukas Enembe.

"Bisa," jawab Lukas.

"Baik. Pemeriksaan perkara saudara hari ini dilanjutkan. Acaranya adalah tanggapan dari penuntut umum terhadap eksepsi atau nota keberatan yang saudara sudah ajukan secara pribadi dan dari tim penasih hukum, pada hari Senin yang lalu," ucap Hakim.

Kemudian, Hakim Ketua menegaskan kembali soal kondisi kesehatan Lukas.

"Apakah saudara hari ini dalam keadaan sehat?" tanya Hakim.

Berita Rekomendasi

Lukas kemudian menjawab, dia dalam kondisi sehat. Meski demikian, terdakwa memperlihatkan kondisi kakinya yang semakim membengkak akibat penyakit yang dideritanya.

"Sehat. Tapi kakinya bengkak," jawab Lukas.

"Ini memang kalau kaki bengkak itu biasanya creatinin, fungsi ginjal yang terganggu Pak. Sesuai dengan hasil lab yang kemarin itu memang ada tanda bintang dua, itu memang kritis kesehatan," kata Hakim kepada Jaksa Penuntut Umum.

Hakim menyebut, hal tersebut akan menjadi pertimbangan majelis hakim ke depannya.

Sebelumnya, Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe didakwa menerima suap senilai total Rp45,8 miliar.

Hal ini terkait Lukas Enembe yang terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.

Jaksa mengatakan, tindak pidana suap dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas