Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB SMK Balikpapan 2023 Jalur Reguler: Syarat dan Cara Daftar di cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com

Berikut informasi jadwal, syarat, dan tata cara pendaftaran online PPDB SMK Kota Balikpapan jalur reguler tahun 2023.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
zoom-in PPDB SMK Balikpapan 2023 Jalur Reguler: Syarat dan Cara Daftar di cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com
Tangkapan layar laman cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com
Tampilan laman cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com - Berikut informasi jadwal, syarat, dan tata cara pendaftaran online PPDB SMK Kota Balikpapan jalur reguler tahun 2023. 

1. Calon peserta didik mendaftar secara online pada laman https://cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com;

2. Calon peserta didik mengunggah berkas hasil scan/foto (digital document) dokumen pendaftaran ke sistem PPDB, antara lain meliputi:

- Scan Foto Dokumen Kartu Keluarga;

- Scan Foto Dokumen Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan;

- Scan Foto Dokumen Rekap Jumlah Nilai Rata-rata Kognitif/Pengetahuan Raport Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS semester 1 (satu) sampai dengan 5 (Lima) sesuai dokumen Raport;

- Scan Foto Dokumen Sertifikat Prestasi Akademik atau Non Akademik bagi peserta didik jalur prestasi.

- Scan Foto Dokumen KIP/PKH bagi peserta didik jalur afirmasi

Berita Rekomendasi

- Scan Foto Dokumen Sertifikat atau surat Keterangan Tahfidz Al Qur’an dari Lembaga tahfiz atau kepala sekolah untuk Jalur Tahfidz Al-Qur’an;

- Scan Foto Dokumen Sertifikat atau Surat Keterangan Kompetensi Keagamaan untuk Calon peserta didik selain Agama Islam.

- Scan Foto Surat Keterangan dan SK dari Kepala Sekolah bagi Anak Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang memiliki NUPTK.

- Scan surat keterangan RT bagi jalur Bina Lingkungan RT sesuai daftar pada lampiran Juknis PPDB.

- Scan Foto Dokumen Surat Pernyataan Keaslian Dokumen (seperti terlampir);

3. Operator satuan pendidikan memverifikasi tanda bukti pendaftaran dan berkas pendaftaran yang telah diunggah oleh calon peserta didik;

4. Jika ajuan verifikasi pendaftaran ditolak maka calon peserta didik dapat memperbaiki dengan cara melakukan ajuan ulang pendaftaran sesuai aturan yang berlaku;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas