Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB SMK Balikpapan 2023 Jalur Reguler: Syarat dan Cara Daftar di cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com

Berikut informasi jadwal, syarat, dan tata cara pendaftaran online PPDB SMK Kota Balikpapan jalur reguler tahun 2023.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
zoom-in PPDB SMK Balikpapan 2023 Jalur Reguler: Syarat dan Cara Daftar di cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com
Tangkapan layar laman cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com
Tampilan laman cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com - Berikut informasi jadwal, syarat, dan tata cara pendaftaran online PPDB SMK Kota Balikpapan jalur reguler tahun 2023. 

2. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat;

3. Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat;

4. Memiliki surat keterangan terdaftar sebagai peserta ujian sekolah (khusus calon peserta Didik lulusan tahun 2022) dan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester terakhir;

5. Memiliki Ijazah dan Laporan Hasil Belajar (Raport) SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat dan akumulasi nilai Raport. (khusus calon peserta didik lulusan tahun 2021 dan 2022);

6. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri;

Baca juga: Cara Daftar Ulang PPDB Jabar 2023 Tahap 1 di SMA dan SMK Tujuan, Berikut Dokumen yang Wajib Dibawa

7. Menyerahkan Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang melaksanakan, paling lambat 1 bulan setelah calon peserta didik dinyatakan diterima pada satuan Pendidikan;

8. SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahliantertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10;

Berita Rekomendasi

9. Persyaratan khusus yang dimaksud pada poin (8) diatur oleh satuan pendidikan masing-masing;

10. Calon peserta didik berkebutuhan khusus yang dapat diterima pada SLB/Inklusi adalah calon peserta didik semua kategori anak berkebutuhan khusus permanen;

11. SLB/Inklusi dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru;

12. Penerimaan peserta didik pada jenjang SLB/Inklusif dilaksanakan dengan pertimbangan sumber daya yang dimiliki sekolah;

13. Dalam PPDB SLB/Inklusif wajib dibentuk Tim Identifikasi dan Asesmen untuk mengetahui kebutuhan dan kemampuan masing-masing calon peserta didik sebelum diberikan layanan pendidikan;

14. Persyaratan PPDB SDLB, SMPLB, dan SMALB selain memperhatikannusia kalender calon peserta didik juga memperhatikan mental age.

Glasstic, salah satu desain project IoT yang dirancang siswa SMK Al Huda Kota Kediri, Jawa Timur, pada program SIC Batch 3 2021/2022
Glasstic, salah satu desain project IoT yang dirancang siswa SMK Al Huda Kota Kediri, Jawa Timur, pada program SIC Batch 3 2021/2022 (dok.)

Baca juga: Pendaftaran SMK PPDB Bali 2023 Dibuka Hari Ini, Simak Ketentuan dan Jadwalnya

Tata Cara Pendaftaran Online PPDB Balikpapan 2023

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas