Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Putusan Atas Eksepsi Lukas Enembe Dibacakan Senin Pekan Depan

(JPU) atas eksepsi Lukas Enembe, jaksa pada pokoknya meminta hakim menolak keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sidang Putusan Atas Eksepsi Lukas Enembe Dibacakan Senin Pekan Depan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan membacakan putusan atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe pada Senin, 26 Juni 2023.

"Kita akan lanjutkan persidangan pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 dengan acara pembacaan putusan terhadap nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Dalam sidang agenda mendengar jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi Lukas Enembe, jaksa pada pokoknya meminta hakim menolak keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya.

Sebab muatan eksepsi dipandang sudah masuk dalam pokok materi perkara yang harus dibuktikan dalam proses persidangan. 

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyatakan sebagaimana termuat dalam Pasal 156 ayat (1) KUHP, telah cukup alasan bagi hakim untuk menyatakan seluruh materi keberatan eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya ditolak dan dikesampingkan.

"Bahwa terhadap keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya tersebut sudah termasuk pokok materi perkara yang harus dibuktikan di persidangan," kata Wawan, dalam sidang beragenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).

"Apakah terdakwa benar sebagai pelaku penerima suap dan gratifikasi. Apakah uang tersebut milik terdakwa atau bukan. Apakah terdakwa terlibat dalam pengurusan tender atau proyek pekerjaan. Kesemuanya itu sudah masuk dalam pokok materi perkara," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Jaksa KPK juga menyoroti keberatan terdakwa Lukas mengenai alasan kesehatan dan pernah 8 kali meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kemudian terkait alasan terdakwa serta 8 kali terdakwa menerima predikat WTP dari BPK sebagaimana yang telah kami urai di atas, di luar ketiga permasalahan (pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan harus dibatalkan tersebut) bukanlah materi keberatan atau eksepsi," ucap Wawan.

Jaksa KPK Dakwa Lukas Enembe Terima Suap dan Gratifikasi Rp46,8 Miliar

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp46,8 Miliar.

Jaksa KPK menjelaskan Lukas Enembe menerima suap senilai Rp10,4 miliar dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi.

Selain itu, katanya, Lukas juga menerima Rp35,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka.

Selain dijerat suap, Lukas Enembe Juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp1 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas