Singgung Inpres, KPU RI Ingatkan Pemerintah Beri Jaminan Sosial Terhadap Penyelenggara Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
Koordinasi ini, kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari, berkaitan dengan instruksi presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (jamsostek).
“Jadi instruksi presiden kepada menteri-menteri dan juga kepada kepala daerah, yaitu gubernur, bupati, wali kota, di dalamnya itu ada instruksi untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan. Di antaranya kepada penyelenggara pemilu,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Sejauh ini, Hasyim menjelaskan beban pembiayaan penyelenggara pemilu di masing-masing daerah ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca juga: KPU Ungkap Nama Data Calon Pemilih Cuma Satu Huruf
“Karena pada dasarnya penyelenggara-penyelenggara pemilu ini kan harus berdomisili secara yuridis di wilayah kerjanya. Jadi kan mereka ini adalah keluarga dari daerah setempat yg dalam instruksi presiden menjadi tugas, wewenang, dan tanggung jawab dari pemerintah daerah masing-masing,” tuturnya.
Hal ini, tegas Hasyim, merupakan langkah KPU dalam upaya mendengar ragam masukan dari banyak pihak.
Selain itu, guna pemilu berjalan baik dan lancar.
Baca juga: Perjuangkan LPSDK Tidak Dihapus oleh KPU, Koalisi Masyarakat Ingatkan Kembali Tugas Bawaslu
“Berbagai macam situasi kan kami harus tetap memperhatikan masukan dari berbagai macam pihak dari pemerintah daerah misalkan, dari asosiasi-asosiasi profesi, dokter, psikolog, kementerian kesehatan, dari kapolri, kita jadikan perhatian semua,” kata Hasyim.
Sebagai informasi, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) juga mendukung agar para pekerja penyelenggara pemilu bisa mendapatkan fasilitas perlindungan jamsostek.
Fasilitas perlindungan jamsostek ini antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian di BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK).
Anggaran yang dibutuhkan untuk jaminan ini, kata Bamsoet, tidak besar, yakni sekitar Rp72,5 miliar untuk mengover sekitar 8,2 juta anggota pekerja penyelenggara Pemilu.
"Anggaran bisa diambil melalui APBN yang dialokasikan dalam anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Bamsoet dalam keterangannya, dikutip Rabu (21/6/2023).
Bamsoet menjelaskan, para penyelenggara pemilu yang mendapat jaminan ini terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN).
Kemudian Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN), serta Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Lebih lanjut, Bamsoet menuturkan laporan dalam Pemilu 2019 lalu tercatat ada 894 Petugas Pemungutan Suara (PPS) meninggal dunia dan 5.175 orang sakit.
Jumlah tersebut tidak terlindungi jaminan sosial, sehingga KPU harus menyiapkan anggaran tambahan untuk santunan.