LPEKN Desak Pansus BLBI DPD Serius Tuntaskan Kasus BLBI
Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN) mendesak Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) DPD RI serius
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN), Sasmito Hadinegoro mendesak Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) DPD RI serius menuntaskan mega skandal korupsi keuangan negara BLBI sebagai kasus korupsi terbesar sejak RI merdeka!
Karenanya, dibutuhkan keseriusan Pansus BLBI DPD RI dengan memprioritaskas kasus-kasus BLBI terbesar terkait BCA-BDNI yang patut diduga menyeret para konglomerat-konglomerat.
Penuntasan BLBI ini sangat diperlukan mengingat daya rusak ekonomi dari BLBIgate ini sangat besar.
Sampai detik ini, potensi kerugian keuangan negara dari kedua bank swasta terbesar itu mencapai Ratusan Triliun.
Disamping itu, kata dia, juga Bank Danamon yang kala periode Kabinet Presiden Megawati Soekarnoputri berkuasa sampai tahun 2004 yang lalu dijual kepada Temasek- Singapura.
Untuk itu, Sasmito kembali mendedak agar kasus BLBI ini harus dibongkar kembali sebab diduga kuat ada rekayasa yang dibuat oleh para menteri ekonominya Presiden Megawati pada waktu itu.
“Saya minta, Pansus BLBI DPD RI ini serius dalam bekerja. Tuntaskan skandal mega skandal ini. Jangan sampai mereka masuk angin sebab godaan dari BLBI ini sangat besar,” ujar Sasmito di Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Lebih lanjut, Sasmito meminta Pansus BLBI DPD RI ini istiqomah dalam bekerja dan tidak terpengaruh dengan godaan uang yang menjadi senjata pamungkas para obligor BLBI ini.
“Pansus BLBI ini berhadapan dengan para pengusaha kakap. Godaannya sangat besar sekali. Mereka akan berusaha dengan segala macam cara agar tidak diusik oleh Pansus BLBI ini,” tegasnya.
Selain itu, Sasmito juga mendesak Pansus BLBI DPD RI agar meminta PT Bank Central Asia (BCA) Tbk mengembalikan-saham BCA 51 persen dan pembayaran kembali obligasi rekapitalisasi Pemerintah Rp 48Trilunan yang dipegangnya - telah dijual Pasar Sekunder sd th 2009 yang lalu plus nilai Bunga Obligasinya Rekapitslisasi Pemerintah- yang dipakai sebagai “ganjal buku" agar BCA memenuhi Peraturan BI itu dengan membayar kembali kepada pemerintah senilai Rp 90 Trilunan
Pasalnya, BCA saat ini telah mencetak untung dan tercatat sebagai bank terbesar di Indonesia.
“Jadi, sekarang ini, BCA yang sudah pernah akan bangkrut itu kan sudah selamat. Bahkan berjaya berkat bantuan Pemerintah. Maka sekarang sungguh layak dan sudah semestinya pemilik baru - pemegang saham mayoritas BCA baru- membalas budi kepada Pemerintah dengan mengembalikan Obligasi Rekap itu,” ujarnya.
Ikhwal BCA menerima BLBI terjadi saat BCA terkena rush pada saat terjadinya krisis Moneter .
Saat itu, BCA menerima bantuan BLBI yang jumlahnya Rp 32 Triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.