Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPEKN Desak Pansus BLBI DPD Serius Tuntaskan Kasus BLBI

Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN) mendesak Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) DPD RI serius

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
zoom-in LPEKN Desak Pansus BLBI DPD Serius Tuntaskan Kasus BLBI
ist
Ketua Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN), Sasmito Hadinegoro di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (23/6/2023). 

Mekanisme pemberian diberikan secara bertahap yakni Rp 8 Triliun, Rp 13,28 Triliun, dan Rp 10,71 Triliun 

Ketika masih dimiliki sepenuhnya oleh Salim Group, sebagai pemilik BCA Salim Group mengambil kredit dari BCA senilai Rp 52,7 Triliun.

Maka ketika 93 % BCA dimiliki oleh Pemerintah, hutang Salim Group tersebut beralih menjadi utang kepada pemerintah.

“Jadi Pemerintah menagihnya kepada Salim Group,” terangnya.

Karena Salim Group tidak memiliki uang tunai maka dibayarlah dalam skema Pelunasan Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) yang wujudnya Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) dengan uang tunai sebesar Rp 100 Miliar dan 108 perusahaan.

Menurutnya, yang menerima Obligasi Rekap itu adalah BCA. Karena itu, sampai sekarang yang punya Obligasi Rekap itu adalah BCA.

Baca juga: Cerita Eks Menkeu Lihat Soeharto Marah soal Kasus BLBI, Minta Pelaku Dikirim ke Nusakambangan

Artinya Pemerintah berhutang kepada BCA dan membayar bunga atas Obligasi Rekap itu.

Berita Rekomendasi

Padahal semula terjadinya Obligasi Rekap itu untuk mengembalikan kepercayaan publik pada BCA.

“Yang menerima BLBI itu BCA. Apakah Salim Group pinjamannya kepada BCA itu melampaui BMPK atau tidak, saya lupa. Tapi kalau BDNI dan Bank Danamon saya ingat betul melampaui BMPK,” jelasnya.

Dia menjelaskan karena terjadi rush maka BI mengucurkan dananya utk mengatasi rush itu. Pada saat itu, dana yang di kucurkan BI itu masih berstatus utang karena dana talangan.

“Jadi pemiliknya yang masih Salim Group,” urainya.

Kepemilikan itu menyangkut Saham dan saham baru beralih melalui RUPS yang kemudian di Akte notaris kan dan di laporkan ke Kemenkumham.

“Nah itu tentu memerlukan waktu sehingga rasanya tidak mungkin sempat di lakukan pada saat saat rush tadi (saat dana di kucurkan),” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas