PAN Setuju Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun: Lebih Fokus Untuk Bertugas
Saleh Partaonan Daulay mengatakan PAN mendukung usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan mengenai perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun mulai bergulir.
Usulan ini pun menuai pro dan kontra di masyarakat.
Diketahui, DPR RI tengah menggodok secara seksama dan serius pembahasan revisi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Namun, parpol terbelah dengan yang setuju maupun tidak setuju.
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan PAN mendukung usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa tersebut.
Dia bilang, pergantian kepemimpinan di desa harus dibuat simpel dan mudah.
Ia mengharapkan perpanjangan masa jabatan kepala desa diharapkan dapat memaksimalkan kegiatan dan program pemberdayaan masyarakat.
"Yang penting, pemilihan kepala desanya dibuat demokratis. Semua anggota masyarakat harus terlibat. Boleh dicalonkan, boleh mencalonkan. Boleh dipilih, boleh memilih. Sedapat mungkin, prinsip gotong royong harus diterapkan dalam pelaksanaan roda pemerintahan di desa," kata Saleh saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).
Saleh menilai seringnya pemilihan kepala desa akan dikhawatirkan mengganggu tugas dan kerja. Tak hanya itu, PAN mengusulkan masa bakti kepala desa paling sedikit dua periode.
"Kalau terlalu sering pemilihan, dikhawatirkan terlalu sering pula kontestasi. Lebih baik fokus untuk bertugas selama 9 tahun, lalu setelah itu pemilihan lagi. Kalau yang baik, tentu akan terpilih lagi. Sebaliknya, yang tidak baik dan tidak amanah, akan terseleksi dengan sendirinya. Kami juga mengusulkan agar masa bakti kades paling sedikit 2 periode," jelasnya.
Di sisi lain, kata Saleh, PAN juga mengikuti isu-isu krusial terkait kesejahteraan aparatur desa. Termasuk soal upaya peningkatan gaji, pensiun, jaminan sosial, dan secara khusus dana desa.
Baca juga: Mantan Kepala Desa di Serang Korupsi Dana Desa untuk Foya-foya dan Menikah Lagi: Istrinya Ada 4
Ia menyatakan dana desa harus ditingkatkan agar peredaran uang tidak hanya di kota. Akan tetapi juga di desa-desa di seluruh Indonesia.
"Di Indonesia, saat ini ada 74.961 desa. Sementara kelurahan berjumlah 8.506. Nah, kalau anggaran kita tersebar di desa-desa itu secara merata, maka roda ekonomi di level bawah pasti hidup. Daya beli masyarakat tumbuh," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.