Syarat Naik Kereta Cepat Jakarta-Bandung Gratis, Tiket dalam Bentuk Undangan
Simak syarat naik kereta cepat Jakarta Bandung secara gratis. Berlaku selama 3 bulan mulai Agustus hingga Oktober 2023.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat dapat mencoba Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) secara gratis mulai Agustus hingga Oktober 2023.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, hanya masyarakat terpilih yang dapat mencoba Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
"Penumpang belum dikenakan tarif, gratis sampai Oktober, tapi penumpangnya akan dipilih," kata Menhub Budi di Stasiun Halim, Jakarta Timur, (23/6/2023) seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
Adapun syarat masyarakat yang bisa naik Kereta Cepat Jakarta-Bandung adalah penduduk sekitar rel.
Hal tersebut dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sesuai instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi Presiden sudah kasih instruksi, bahwa rakyat kita sepanjang rel kereta api untuk mencoba secara gratis kereta api ," kata Luhut.
Baca juga: Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung Gratis 3 Bulan, Menhub Budi Karya: Penumpangnya Akan Dipilih
Nantinya, masyarakat yang memenuhi syarat akan mendapatkan tiket dalam bentuk undangan.
"Ya nanti mungkin tiket undangan. Kalau Pak Luhut itu bilang Bapak Presiden (Jokowi) minta agar masyarakat di sekitar jalur kereta cepat juga harus merasakan," ujar Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Dwiyana Slamet Riyadi.
"Jadi nanti soft launching Agustus sampai Oktober pre operasi kita akan berikan semacam undangan lah," sambungnya.
Dikutip dari laman Dephub, saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah melakukan pengawasan secara intensif bersama dengan pihak konsultan dari eropa.
Selain itu, Kemenhub juga melakukan serangkaian ujicoba (commissioning test) sebelum mengeluarkan izin operasi.
"Izin operasi kami berikan paling lambat 1 Oktober. Mungkin juga lebih cepat pada 18 Agustus,” ungkap Menhub.
Tak hanya itu, Menhub juga menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan sejumlah regulasi terkait kereta cepat seperti misalnya terkait tarif, dan lain sebagainya.
Sebagai informasi, Kecepatan 350 km/jam merupakan puncak kecepatan KCJB nantinya saat dioperasikan sejauh 142,3 Km.
Dari hasil ujicoba dengan kecepatan tersebut, waktu tempuh dari Stasiun Halim ke Padalarang adalah 32 menit dan dari Stasiun Tegalluar kembali menuju Stasiun Halim 44 menit.
Dengan kecepatan 350 km/jam, KCJB telah melewati kecepatan perjalanan kereta api reguler yang selama ini memiliki kecepatan hingga 120 km/h dan meraih rekor MURI.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma/Nitis Hawaroh)