Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Juta Ton Ore Nikel Ilegal Diduga Diekspor ke China Periode Januari 2020 hingga Juni 2022

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi adanya dugaan ekspor atau pengiriman lima juta ton ore nikel ilegal ke China.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 5 Juta Ton Ore Nikel Ilegal Diduga Diekspor ke China Periode Januari 2020 hingga Juni 2022
dok. PP Presisi
Ilustrasi tambang nikel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi adanya dugaan ekspor atau pengiriman lima juta ton ore nikel ilegal ke China. Lima juta ton ore nikel ilegal ini diduga diekspor ke China selama lebih dari dua tahun, dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi adanya dugaan ekspor atau pengiriman lima juta ton ore nikel ilegal ke China.

Lima juta ton ore nikel ilegal ini diduga diekspor ke China selama lebih dari dua tahun.

"Dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022," ujar Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria dalam keterangannya, Sabtu (24/6/2023).

Berdasarkan hasil penelusuran KPK, ekspor bahan baku tambang ilegal tersebut tercatat dalam situs resmi otoritas penanganan bea dan cukai Tiongkok.

Baca juga: Hilirisasi Nikel Jadi yang Perkembangannya Paling Pesat, Ada 100 Smelter Terbangun

Hal itu, terlihat dari kode sandi Indonesia yang tercatat di situs resmi bea cukai China.

"(Terlihat dari, red) partner atau negara asal 112 (Indonesia, red)," kata Dian.

BERITA REKOMENDASI

Adapun ore nikel yang diekspor secara ilegal ke China tersebut diduga berasal dari tambang yang berada di Sulawesi dan Maluku Utara.

Di mana dua daerah tersebut merupakan penghasil tambang terbesar di Indonesia.

Ekspor bahan baku tambang tersebut diketahui melanggar perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebab sebelumnya, Jokowi telah melarang ekspor nikel sejak 1 Januari 2020.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2019.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas