Dewas Jatuhi Hukuman Pelanggaran Etik Sedang ke Petugas Rutan KPK yang Lecehkan Istri Tahanan
(Dewas KPK) telah menjatuhi hukuman kepada petugas rumah tahanan negara (rutan) KPK yang melecehkan istri tahanan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak

"Sudah gitu mereka tutupi soal fakta bahwa ada laporan dari istri tahanan soal pelecehan yang dilakukan petugas KPK," katanya.
Novel pun memprotes istilah pungli yang digunakan KPK.
Menurutnya, kasus itu layak disebut sebagai pemerasan yang merupakan tindak pidana korupsi.
"Terminologinya jangan pungli, itu bahasanya pimpinan KPK yang ingin menyederhanakan masalah. Ini pemerasan/suap yang merupakan TPK (tindak pidana korupsi)," kata Novel.
Baca juga: Dewan Pengawas KPK Akui Praktik Pungli Terungkap dari Laporan Pelecehan Seksual Istri Tahanan
KPK melalui Sekretariat Jenderal telah membentuk tim khusus untuk memproses pelanggaran disiplin pegawai yang diduga terlibat dalam kasus pungli di rutan.
Selain itu, KPK juga telah membuka penyelidikan terkait dugaan pungli tersebut.
Berdasarkan temuan awal, setidaknya ada puluhan pegawai rutan yang menerima setoran dari para tahanan kasus korupsi.
"Temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum ya, oleh oknum di Rutan KPK sedang ditangani dan saat ini pada proses penyelidikan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Di sisi lain, Dewas KPK yang pertama kali membongkar kasus ini juga akan memproses etik pegawai KPK.
Setidaknya terdapat setoran Rp4 miliar yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.