Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewas Jatuhi Hukuman Pelanggaran Etik Sedang ke Petugas Rutan KPK yang Lecehkan Istri Tahanan

(Dewas KPK) telah menjatuhi hukuman kepada petugas rumah tahanan negara (rutan) KPK yang melecehkan istri tahanan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dewas Jatuhi Hukuman Pelanggaran Etik Sedang ke Petugas Rutan KPK yang Lecehkan Istri Tahanan
Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri - Dewas Jatuhi Hukuman Pelanggaran Etik Sedang ke Petugas Rutan KPK yang Lecehkan Istri Tahanan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menjatuhi hukuman kepada petugas rumah tahanan negara (rutan) KPK yang melecehkan istri tahanan.

"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (24/6/2023).

Ali mengungkap kronologi terkait tindakan asusila yang dilakukan petugas rutan KPK kepada istri tahanan. 

Ali mengurai, kasus pelecehan seksual ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Direktorat PLPM kemudian meneruskan laporan itu ke Dewas KPK pada Januari 2023.

"Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang. Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut," kata Ali.

Tak berhenti di situ, lanjut Ali, KPK juga menindaklanjuti dengan proses pemeriksaan di Inspektorat, terkait kedisiplinan pegawai.

Berita Rekomendasi

Katanya, penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK, tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan. 

"Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi," kata Ali.

Sebelumnya, mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyatakan kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK berawal dari laporan istri tahanan yang mendapat pelecehan oleh petugas rutan KPK.

"Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," kata Novel kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Novel mengatakan peristiwa itu terjadi usai dirinya keluar dari lembaga antirasuah akibat gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Ia menyebut Dewas KPK tidak transparan dalam mengungkap kasus tersebut. 

Bahkan, Novel mengatakan mereka menutupi fakta tindak asusila yang dilakukan petugas rutan KPK terhadap istri tahanan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas