Berantas Perdagangan Orang, Hikmahanto Dukung Kabareskrim Perkuat Kerja Sama Lintas Negara
Kerjasama antar aparat penegak hukum negara-negara penerima perdagangan orang memang menjadi kunci penting pemberantasan TPPO.
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum internasional Prof Hikmahanto Juwana mengapresiasi dan mendukung penuh gagasan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memperkuat kerjasama kepolisian negara-negara ASEAN dalam menindak kejahatan transnasional termasuk tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Rektor Universitas Jenderal A Yani (Unjani) tersebut menilai apa yang sudah dilakukan oleh Kabareskrim Polri dalam menindak kejahatan transnasional seperti TPPO sudah bagus dan sejalan dengan apa yang telah diusulkan Presiden Jokowi dalam pertemuan ASEAN di Bajo beberapa waktu lalu.
"(Kinerja Kabareskrim Polri) Sudah bagus, tapi mungkin terkendala dengan otoritas di negara-negara ASEAN. Maka Presiden Jokowi usulkan dalam pertemuan ASEAN di Bajo agar kita punya perjanjian untuk memberantas TPPO," katanya kepada media, kemarin (24/6/2023).
Hikmahanto menjelaskan bahwa kerjasama antar aparat penegak hukum negara-negara penerima perdagangan orang memang menjadi kunci penting pemberantasan TPPO.
"Intinya harus ada kerjasama antar aparat penegak hukum Indonesia dengan negara-negara penerima perdagangan orang. Soalnya mereka dipekerjakan untuk menipu orang-orang Indonesia terutama para pejabat di sosmed. Biasalah pakai foto-foto wanita cantik," tuturnya.
"Mereka digaji sih tapi dibawa ke negara ASEAN yang mungkin aparat hukumnya sulit ditegakkan seperti di Myanmar," jelasnya.
Baca juga: 3 Pelaku TPPO di Ambon Diringkus, Perannya sebagai Muncikari Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto mengharapkan kerja sama kepolisian di negara-negara ASEAN untuk menindak kejahatan transnasional, termasuk kejahatan TPPO.
Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Polri dalam sambutannya saat membuka pertemuan Penegak Hukum negara ASEAN atau Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) ke-23, di Royal Ambarukmo, Yogyakarta, Selasa (20/6).
Ia mengungkapkan bahwa ada 10 kejahatan transnasional yang dibahas dalam rapat SOMTC, termasuk TPPO.
“Ada 10 isu kejahatan transnasional yang dibahas pada rapat SOMTC dan rapat terkait lainnya seperti perdagangan gelap narkotika, terorisme, kejahatan siber, penyelundupan senjata, perdagangan satwa liar dan kayu, perdagangan orang, pencucian uang, kejahatan ekonomi, pembajakan di laut, dan penyelundupan manusia,” jelas Kabareskrim.