Denny Indrayana Sebut 3 Hal hingga Jokowi Layak Dimakzulkan, Singgung Kaesang hingga Moeldoko
Denny Indrayana menyebut Jokowi layak untuk dimakzulkan sebagai presiden. Ia mengungkapkan ada tiga poin terkait pemakzulan Jokowi.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto

"Sampai saat ini sang elit tetap aman, kaerna berada dalam barisan koalisi Jokowi. Itu jelas melanggar pasal 21 UU Tipikor, Jokowi menghalang-halangi penegakan hukum (obstruction of justice)," jelasnya.
Terakhir, Denny menyebut bahwa Jokowi telah melanggar konstitusi yaitu terkait kebebasan berorganisasi sehingga dianggap masuk delik pengkhianatan negara.
Hal ini, katanya, terkait Peninjauan Kembali (PK) oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.
Baca juga: Tanggapi Denny Indrayana, KPK Jawab Isu Soal Anies Baswedan Tersangka Kasus Formula E
Menurut Denny, upaya Moeldoko ini juga ada campur tangan Jokowi yang dianggapnya melakukan pembiaran.
"Logika sederhana, Moeldoko-gate bukanlah hak politik Moeldoko yang patut dihormati tetapi adalah pembegalan parpol yang adalah kejahatan," katanya.
Dengan ketiga poin di atas, Denny menilai DPR semestinya mampu memakzulkan Jokowi.
"Dengan tiga delik pelanggaran impeachment yang kasat mata di atas, DPR bukan tidak mampu (unable) untuk memberhentikan Jokowi, tetapi tidak mau (unwilling)," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.