Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Sebut Ada Dugaan Kekerasan hingga Penyesatan di Ponpes Al-Zaytun

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebut ada dugaan tindak pidana kekerasan hingga penyesatan di Ponpes Al-Zaytun.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in MUI Sebut Ada Dugaan Kekerasan hingga Penyesatan di Ponpes Al-Zaytun
TribunJabar.Id
Ketua Tim Investigasi MUI Pusat, Firdaus Syam saat mengunjungi Polres Indramayu, Jumat (23/6/2023). Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebut ada dugaan tindak pidana kekerasan hingga penyesatan di Ponpes Al-Zaytun. 

"Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri,"  kata Mahfud, Sabtu, dikutip dari youTube Kompas TV

Mahfud menuturkan, dugaan pidana itu bakal ditangani oleh pihak kepolisian. 

Kemudian, masalah kedua soal dugaan pelanggaran administrasi oleh Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang menaungi Ponpes Al-Zaytun.

"Tindakan hukum administrasi terhadap yayasan pendidikan islam yang mengelola pesantren Al-Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama," tuturnya.

Persoalan ketiga, kata Mahfud, Ponpes Al-Zaytun juga diduga telah menimbulkan masalah ketertiban sosial. 

Masalah ini kemudian diserahkan Mahfud MD kepada Forkopimda Jawa Barat.

"Ini menjadi tugas lagi Kang Emil sebagai gubernur bersama Kabinda, Polda, Kesbang, TNI," kata Mahfud. 

Pimpinan Pondok Pesantren Mahad Al-Zaytun, Panji Gumilang, saat tiba di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (23/6/2023).
Pimpinan Pondok Pesantren Mahad Al-Zaytun, Panji Gumilang, saat tiba di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (23/6/2023). (Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman)
BERITA REKOMENDASI

Buntut polemik ini, Panji Gumilang selaku pemimpin Ponpes Al-Zaytun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. 

Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) atas dugaan penistaan agama.

Ia juga dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Selain itu, menurut FAPP, Panji Gumilang disebut melanggar nilai-nilai Pancasila.

Polemik dugaan penyimpangan ajaran di Ponpes Al-Zaytun juga dinilai sudah meresahkan dan berpotensi memecah belah bangsa. 

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas