MUI Sebut Ada Dugaan Kekerasan hingga Penyesatan di Ponpes Al-Zaytun
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebut ada dugaan tindak pidana kekerasan hingga penyesatan di Ponpes Al-Zaytun.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
"Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri," kata Mahfud, Sabtu, dikutip dari youTube Kompas TV.
Mahfud menuturkan, dugaan pidana itu bakal ditangani oleh pihak kepolisian.
Kemudian, masalah kedua soal dugaan pelanggaran administrasi oleh Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang menaungi Ponpes Al-Zaytun.
"Tindakan hukum administrasi terhadap yayasan pendidikan islam yang mengelola pesantren Al-Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama," tuturnya.
Persoalan ketiga, kata Mahfud, Ponpes Al-Zaytun juga diduga telah menimbulkan masalah ketertiban sosial.
Masalah ini kemudian diserahkan Mahfud MD kepada Forkopimda Jawa Barat.
"Ini menjadi tugas lagi Kang Emil sebagai gubernur bersama Kabinda, Polda, Kesbang, TNI," kata Mahfud.
Buntut polemik ini, Panji Gumilang selaku pemimpin Ponpes Al-Zaytun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) atas dugaan penistaan agama.
Ia juga dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, menurut FAPP, Panji Gumilang disebut melanggar nilai-nilai Pancasila.
Polemik dugaan penyimpangan ajaran di Ponpes Al-Zaytun juga dinilai sudah meresahkan dan berpotensi memecah belah bangsa.
(Tribunnews.com/Milani Resti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.