Polemik Wisuda PAUD-SMA, Kemendikbud Terbitkan Surat Edaran: Tak Wajib, Tak Boleh Beratkan Orangtua
Kemendikbudristek menerbitkan surat edaran terkait wisuda PAUD-SMA buntut protes dari warganet soal acara tersebut.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
thepioneerwoman.com
Ilustrasi wisuda. Kemendikbudristek menerbitkan surat edaran terkait wisuda PAUD-SMA buntut protes dari warganet soal acara tersebut.
"Kami memahami betul wisuda TK, SD, dan SMP terkadang memberatkan orang tua.
"Karena itu, Pemkot Surabaya melarang ada kebijakan wisuda di TK hingga SMP Negeri seluruh Surabaya," ucap dia, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Tren Wisuda dari TK hingga SMA Mulai Diprotes, Begini Jawaban Gibran
Eri melanjutkan, pihaknya membuka posko pengaduan.
Harapannya orang tua siswa yang merasa keberatan dengan wisuda anak-anaknya bisa melapor.
"Bila menemukan pungutan terkait wisuda atau pungutan lain, orang tua siswa bisa menghubungi layanan pengaduan sahabat Dinas Pendidikan Surabaya di nomor 081259896163," kata Eri.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Daryono)(Tribun Solo/Andreas Chris Febrianto)(Kompas.com)
Berita Rekomendasi