Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Denny Indrayana: Penegakan Hukum Kita Tidak Jarang Masih Menjadi Barang Dagangan

Denny Indrayana akhirnya buka suara mengenai dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks soal sistem pemilu yang tengah membelitnya

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Denny Indrayana: Penegakan Hukum Kita Tidak Jarang Masih Menjadi Barang Dagangan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Denny Indrayana akhirnya buka suara mengenai dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks soal sistem pemilu yang kini masuk tahap penyidikan. 

"Jikalaupun advokasi publik untuk menegakkan sistem pemilu proprsional terbuka tersebut kemudian dikriminalkan, tentu saya harus memandangnya sebagai bagian dari risiko perjuangan," jelasnya.

Baca juga: Kasus Hoaks Denny Indrayana Naik Penyidikan, Demokrat Minta Hukum Jangan Jadi Alat Politik

"Dalam suatu sistem penegakan hukum yang sedang tidak baik-baik saja, perjuangan melawan kedzaliman, menegakkan keadilan, tidak jarang justru membawa risiko yang tidak kecil, termasuk dikriminalkan," sambungnya.

Untuk itu, Ia pun meminta doa dan dukungan dari seluruh rakyat Indonesia yang merindukan hukum yang lebih adil, Indonesia yang lebih sejahtera.

Ia pun mengucapkan terima kasih dukungan seluruh masyarakat Indonesia.

"Saya menerima banyak pesan moral dan dukungan, termasuk ucapan terima kasih atas hasil akhir putusan MK. Kepada semua perhatian dan dukungan demikian, saya ucapkan banyak terima kasih," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks soal pernyataan eks Wamenkumham RI, Denny Indrayana terkait putusan sistem pemilu dari penyelidikan ke penyidikan.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan saat ini penanganan kasus tersebut masih berproses Bareskrim Polri.

Berita Rekomendasi

"Sudah ditangani oleh Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan masih berproses," Agus kepada wartawan, Senin (26/6/2023).

Meski sudah menemukan tindak pidana dalam kasus tersebut, namun pihak kepolisian belum menetapkan status tersangka kepada siapapun.

Agus menyebut, pihaknya masih memerlukan keterangan ahli untuk melengkapi.

"Masih berproses, kemarin kan sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak, nanti keterangan ahli yang menentukan. Jadi masih berproses," jelasnya.

Lebih lanjut, Agus sudah memerintahkan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro untuk segera menuntaskan perkara ini.

"Saya minta kepada pak Dirtipidum dan pak Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat sehingga bisa menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera selesai," pungkasnya.

Dalam hal ini, Bareskrim Polri menerima laporan terhadap eks Wamenkumham RI, Denny Indrayana terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas