Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kembalikan Rp 36,8 Miliar, Peran Dirut Sansaine Exindo Dalam Kasus BTS akan Dibuka di Persidangan

Pengembalian uang oleh Jemmy ke tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung ini pun telah terlampir dalam berkas dakwaan para tersangka.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kembalikan Rp 36,8 Miliar, Peran Dirut Sansaine Exindo Dalam Kasus BTS akan Dibuka di Persidangan
Tribunnews.com/Ashri F
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Sehari jelang sidang perdana perkara korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Agung memberikan sedikit kisi-kisi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sehari jelang sidang perdana perkara korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Agung memberikan sedikit kisi-kisi.

Terutama mengenai pihak-pihak yang memiliki kaitan dengan perkara ini.

Di antaranya, terdapat pihak konsorsium yang mengembalikan uang terkait proyek BTS, yakni PT Sansaine Exindo melalui direktur utamanya, Jemmy Sutjiawan.

Baca juga: Tiga Tersangka Korupsi BTS Kominfo Akan Susul Johnny G Plate Jalani Sidang Perdana Pekan Depan

Menurut Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah hingga kini pengembalian oleh konsorsium pemegang paket 3 itu masih mencapai Rp 36,8 miliar dan belum bertambah.

"Masih miliaran, belum sampai triliunan," ujar Febrie Adriansyah kepada Tribunnews.com, Senin (26/6/2023).

Dari pengembalian itu, Kejaksaan Agung bakal membeberkan peran Jemmy lebih rinci di persidangan.

Berita Rekomendasi

Termasuk pula dugaan munculnya nama Jemmy dalam pengakuan para tersangka melalui berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah tersebar.

"Itu di sidang kita lihat, bakal kebuka semua," katanya.

Baca juga: Fakta Rekening Perusahaan Suami Puan Maharani Dibekukan PPATK, Diduga Terima Keuntungan Proyek BTS

Pengembalian uang oleh Jemmy ke tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung ini pun telah terlampir dalam berkas dakwaan para tersangka.

Jaksa disebut-sebut telah memasukkanya sebagai barang bukti perkara.

"Itu kan sudah masuk ke barang bukti. Ada di berkas," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Jumat (23/6/2023).

Nama Jemmy Sutjiawan sebelumnya juga disebut dan masuk ke dalam materi praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

Menurut MAKI, Jemmy masuk ke dalam klaster pemborong dalam pusaran korupsi BTS Kominfo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas