Kembalikan Rp 36,8 Miliar, Peran Dirut Sansaine Exindo Dalam Kasus BTS akan Dibuka di Persidangan
Pengembalian uang oleh Jemmy ke tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung ini pun telah terlampir dalam berkas dakwaan para tersangka.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Dalam proyek BTS ini, Sansaine Exindo diduga tak hanya mengerjakan paket 3, tapi juga memborong paket 1 dan 2, sehingga memperoleh keuntungan jumbo.
"Artinya yang lebih besar nilainya, diduga paket 1, 2, 3. Itu inisialnya JS," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi, Jumat (16/6/2023).
Akibat perbuatannya, dia diduga telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.
"Itu diduga bahkan Rp 1 triliun kerugian negara," ujar Boyamin.
Baca juga: Kurir Proyek BTS Kominfo Ajukan Praperadilan, Kejaksaan Agung Beri Sinyal Akhir Penyidikan
Untuk informasi, perkara ini sendiri akan disidangkan atas nama tiga tersangka besok, Selasa (27/6/2023).
Mereka ialah: mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate; mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
"Besok tiga tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi Senin (26/6/2023).
Sementara tiga tersangka lain yang sudah dilimpah ke pengadilan, bakal menyusul sidang perdana pekan depan, Selasa (4/7/2023).
Ketiga tersangka itu ialah: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
"Yang tiga lainnya, Selasa depan," kata Ketut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.