Kembalikan Rp 36,8 Miliar, Peran Dirut Sansaine Exindo Dalam Kasus BTS akan Dibuka di Persidangan
Pengembalian uang oleh Jemmy ke tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung ini pun telah terlampir dalam berkas dakwaan para tersangka.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sehari jelang sidang perdana perkara korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Agung memberikan sedikit kisi-kisi.
Terutama mengenai pihak-pihak yang memiliki kaitan dengan perkara ini.
Di antaranya, terdapat pihak konsorsium yang mengembalikan uang terkait proyek BTS, yakni PT Sansaine Exindo melalui direktur utamanya, Jemmy Sutjiawan.
Baca juga: Tiga Tersangka Korupsi BTS Kominfo Akan Susul Johnny G Plate Jalani Sidang Perdana Pekan Depan
Menurut Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah hingga kini pengembalian oleh konsorsium pemegang paket 3 itu masih mencapai Rp 36,8 miliar dan belum bertambah.
"Masih miliaran, belum sampai triliunan," ujar Febrie Adriansyah kepada Tribunnews.com, Senin (26/6/2023).
Dari pengembalian itu, Kejaksaan Agung bakal membeberkan peran Jemmy lebih rinci di persidangan.
Termasuk pula dugaan munculnya nama Jemmy dalam pengakuan para tersangka melalui berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah tersebar.
"Itu di sidang kita lihat, bakal kebuka semua," katanya.
Baca juga: Fakta Rekening Perusahaan Suami Puan Maharani Dibekukan PPATK, Diduga Terima Keuntungan Proyek BTS
Pengembalian uang oleh Jemmy ke tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung ini pun telah terlampir dalam berkas dakwaan para tersangka.
Jaksa disebut-sebut telah memasukkanya sebagai barang bukti perkara.
"Itu kan sudah masuk ke barang bukti. Ada di berkas," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Jumat (23/6/2023).
Nama Jemmy Sutjiawan sebelumnya juga disebut dan masuk ke dalam materi praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
Menurut MAKI, Jemmy masuk ke dalam klaster pemborong dalam pusaran korupsi BTS Kominfo.
Dalam proyek BTS ini, Sansaine Exindo diduga tak hanya mengerjakan paket 3, tapi juga memborong paket 1 dan 2, sehingga memperoleh keuntungan jumbo.
"Artinya yang lebih besar nilainya, diduga paket 1, 2, 3. Itu inisialnya JS," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi, Jumat (16/6/2023).
Akibat perbuatannya, dia diduga telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.
"Itu diduga bahkan Rp 1 triliun kerugian negara," ujar Boyamin.
Baca juga: Kurir Proyek BTS Kominfo Ajukan Praperadilan, Kejaksaan Agung Beri Sinyal Akhir Penyidikan
Untuk informasi, perkara ini sendiri akan disidangkan atas nama tiga tersangka besok, Selasa (27/6/2023).
Mereka ialah: mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate; mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
"Besok tiga tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi Senin (26/6/2023).
Sementara tiga tersangka lain yang sudah dilimpah ke pengadilan, bakal menyusul sidang perdana pekan depan, Selasa (4/7/2023).
Ketiga tersangka itu ialah: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
"Yang tiga lainnya, Selasa depan," kata Ketut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.