Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kembalikan Rp 36,8 Miliar, Peran Dirut Sansaine Exindo dalam Kasus BTS Bakal Dibuka di Sidang Besok

Termasuk pula dugaan munculnya nama Jemmy dalam pengakuan para tersangka melalui berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah tersebar.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kembalikan Rp 36,8 Miliar, Peran Dirut Sansaine Exindo dalam Kasus BTS Bakal Dibuka di Sidang Besok
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sehari jelang sidang perdana perkara korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Agung memberikan sedikit kisi-kisi. Terutama mengenai pihak-pihak yang memiliki kaitan dengan perkara ini.

Di antaranya, terdapat pihak konsorsium yang mengembalikan uang terkait proyek BTS, yakni PT Sansaine Exindo melalui direktur utamanya, Jemmy Sutjiawan.

Menurut Jampidsus Kejaksaan Agung, hingga kini pengembalian oleh konsorsium pemegang paket 3 itu masih mencapai Rp 36,8 miliar dan belum bertambah.

Baca juga: Tiga Tersangka Korupsi BTS Kominfo Akan Susul Johnny G Plate Jalani Sidang Perdana Pekan Depan

"Masih miliaran, belum sampai triliunan," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada Tribunnews.com, Senin (26/6/2023).

Dari pengembalian itu, Kejaksaan Agung bakal membeberkan peran Jemmy lebih rinci di persidangan.

Termasuk pula dugaan munculnya nama Jemmy dalam pengakuan para tersangka melalui berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah tersebar.

BERITA TERKAIT

"Itu di sidang kita lihat, bakal kebuka semua," katanya.

Pengembalian uang oleh Jemmy ke tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung ini pun telah terlampir dalam berkas dakwaan para tersangka.

Jaksa disebut-sebut telah memasukkanya sebagai barang bukti perkara.

"Itu kan sudah masuk ke barang bukti. Ada di berkas," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Jumat (23/6/2023).

Nama Jemmy Sutjiawan sebelumnya juga disebut dan masuk ke dalam materi praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

Baca juga: Kurir Saweran Proyek BTS Kominfo Ajukan Praperadilan

Menurut MAKI, Jemmy masuk ke dalam klaster pemborong dalam pusaran korupsi BTS Kominfo.

Dalam proyek BTS ini, Sansaine Exindo diduga tak hanya mengerjakan paket 3, tapi juga memborong paket 1 dan 2, sehingga memperoleh keuntungan jumbo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas