Kembalikan Rp 36,8 Miliar, Peran Dirut Sansaine Exindo dalam Kasus BTS Bakal Dibuka di Sidang Besok
Termasuk pula dugaan munculnya nama Jemmy dalam pengakuan para tersangka melalui berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah tersebar.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hendra Gunawan
"Artinya yang lebih besar nilainya, diduga paket 1, 2, 3. Itu inisialnya JS," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi, Jumat (16/6/2023).
Akibat perbuatannya, dia diduga telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.
"Itu diduga bahkan Rp 1 triliun kerugian negara," ujar Boyamin.
Untuk informasi, perkara ini sendiri akan disidangkan atas nama tiga tersangka besok, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Susul Johnny G Plate, Berkas Tiga Tersangka Korupsi BTS Kominfo Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Mereka ialah: mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate; mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
"Besok tiga tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi Senin (26/6/2023).
Sementara tiga tersangka lain yang sudah dilimpah ke pengadilan, bakal menyusul sidang perdana pekan depan, Selasa (4/7/2023).
Ketiga tersangka itu ialah: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
"Yang tiga lainnya, Selasa depan," kata Ketut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.