Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas Perempuan Belum Terima Laporan Dugaan Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Al Zaytun

Menurutnya, kasus dugaan kekerasan seksual tidak hanya ditemukan di lingkungan pesantren melainkan juga di lingkungan tertutup lainnya.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Komnas Perempuan Belum Terima Laporan Dugaan Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Al Zaytun
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Massa dari pihak Ponpes Al Zaytun saat menunggu pendemo datang, Kamis (15/6/2023). Komnas Perempuan belum menerima laporan terkait kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Al Zaytun. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas Perempuan belum menerima laporan terkait kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Al Zaytun yang kini juga tengah menjadi perbincangan di sejumlah media dan media massa di samping polemik terkait dugaan penyimpangan ajaran.

Kabar terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang beredar di media tersebut menyeret nama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan meski belum pernah menerima laporan, namun demikian pihaknya memantau kabar yang beredar di media.

Baca juga: Panji Gumilang Tak Terima Ponpes Al Zaytun Dikaitkan dengan Organisasi NII dan Beri Pembelaan

"Kita belum pernah menerima laporan, tetapi kita memantau media. Karena tidak hanya satu-dua kekerasan seksual di dunia pendidikan," kata Mariana di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (26/6/2023).

Menurutnya, kasus dugaan kekerasan seksual tidak hanya ditemukan di lingkungan pesantren melainkan juga di lingkungan tertutup lainnya.

Selain itu, kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di tempat-tempat tersebut juga harus melalui proses klarifikasi untuk dapat ditindaklanjuti.

BERITA TERKAIT

"Tapi bahwa fenomena itu terjadi di tempat pendidikan itu biasanya ada. Karena itu kita harus membuka untuk pengaduan," kata Mariana.

Baca juga: Ridwan Kamil Ungkap Nasib Ponpes Al-Zaytun akan Diumumkan Pemerintah Pusat Dalam Waktu Dekat

Seperti diberitakan, Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.

Laporan yang dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

"Jadi hari ini kami datang ke Bareskrim untuk menyampaikan laporan polisi karena kami tidak mau ini terus-terusan menjadi polemik," kata Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023).

Ihsan menilai Panji Gumilang telah mengeluarkan sejumlah pernyataan yang masuk dalam kategori penistaan agama.

Terlebih, pernyataan Panji Gumilang tersebut juga dianggap telah membuat kegaduhan baik di media sosial maupun di dunia nyata.

"Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," ucapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas